KPU Banggai Jalin Kemitraan Media Publikasi, Upaya Tingkatkan Partisipasi Pemilih - Utustoria KPU Banggai Jalin Kemitraan Media Publikasi, Upaya Tingkatkan Partisipasi Pemilih - Utustoria

KPU Banggai Jalin Kemitraan Media Publikasi, Upaya Tingkatkan Partisipasi Pemilih

37
Spread the love

Photo: Pertemuan KPU Banggai Dengan 14 Media Mitra

Utustoria.com, Banggai – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banggai mengadakan pertemuan dengan 14 media mitra pada tanggal 8 Agustus 2024, dengan fokus pada pembahasan klausul perjanjian kerja sama untuk sosialisasi dan publikasi tahapan Pilkada 2024.

Pertemuan ini bertujuan untuk mengatur hak dan kewajiban kedua belah pihak dalam kerangka kerja sama, yang meliputi layanan publikasi dari media mitra serta penyediaan materi desain iklan oleh KPU.

Kerja sama ini akan berlangsung selama lima bulan, dari Agustus hingga Desember 2024, dan memiliki ketentuan khusus mengenai wanprestasi atau kegagalan dalam memenuhi perjanjian.

Dalam pertemuan tersebut, KPU menegaskan pentingnya peran media dalam menyukseskan Pilkada melalui publikasi yang tepat dan efektif.

Dalam diskusi tersebut, pihak KPU Banggai menekankan bahwa media mitra memiliki tanggung jawab untuk menyebarluaskan informasi secara akurat dan tepat waktu kepada masyarakat, agar seluruh tahapan Pilkada 2024 dapat diketahui oleh publik secara luas.

Selain itu, KPU juga akan memastikan bahwa materi sosialisasi yang disampaikan sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku, untuk menghindari penyebaran informasi yang tidak benar atau menyesatkan.

Sebagai bagian dari kerja sama ini, media mitra juga akan dilibatkan dalam berbagai kegiatan sosialisasi yang diselenggarakan oleh KPU, termasuk konferensi pers, seminar, dan diskusi publik.

KPU berharap dengan adanya kerja sama ini, tingkat partisipasi masyarakat dalam Pilkada 2024 dapat meningkat, serta proses pemilihan dapat berjalan dengan lancar dan demokratis.

Kesepakatan ini mencerminkan upaya bersama antara KPU dan media untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan Pilkada, serta memastikan bahwa informasi yang diterima oleh masyarakat adalah informasi yang benar dan dapat dipercaya. (Red)