Dugaan Pemalsuan Dokumen, KSU BMT Al Muhajirin Jadi Terlapor | Utustoria Dugaan Pemalsuan Dokumen, KSU BMT Al Muhajirin Jadi Terlapor – Utustoria

Dugaan Pemalsuan Dokumen, KSU BMT Al Muhajirin Jadi Terlapor

760
Spread the love

Kasus KSU BMT Al Muhajirin, Polisi Menunggu Pemeriksaan Tim Ahli Koperasi (Sumber: HukumOnline)

“Pelapor sudah datang klarifikasi kepada pihak koprasi dan beberapa kali meminta bukti transaksi dan slip penarikan uang sesuai dengan rekening koran tersebut, namun pihak koprasi tak memberikannya,” ungkap Kasat.

Utustoria.com, Banggai – Kasus yang melibatkan KSU BMT Al Muhajirin Cabang Makapa Toili Barat hingga saat ini masih bergulir dan dalam penanganan Satreskrim Polres Banggai.

Dalam hal ini I Gusti Sumiarta (47), warga Singkoyi, Toili, sebagai pelaporkan terhadap KSU BMT Al Muhajirin Cabang Makapa ke pihak kepolisian Resort Banggai atas dugaan penggelapan dan pemalsuan dokumen, dengan laporan polisi nomor LP/B/18/I/2023/SPKT/Polres Banggai/Polda Sulteng, tanggal 20 Januari 2023.

Berdasarkan laporan tersebut Unit PPA Satreskrim Polres Banggai melakukan penggeledahan kantor KSU BMT Al Muhajirin Cabang Makapa pada Senin 3 April 2023 lalu.

Hal itu juga dikuatkan dengan surat Ketua Pengadilan Negeri Luwuk nomor : 21/PenPid.B-GLD/2023/Pn Lwk tanggal 31 Maret 2023 perihal Izin Penggeledahan dan Surat Ketua Pengadilan Negeri Luwuk nomor : 79/PenPid.B-SITA/2023/Pn Lwk tanggal 29 Maret 2023 perihal Izin Penyitaan.

Kasat Reskrim Polres Banggai Iptu Tio Tondy saat dikonfirmasi media ini menyampaikan bahwa kasus tersebut masih dalam proses.

Tio juga menyampaikan kalau pihaknya saat ini masih menunggu pemeriksaan tim ahli koperasi .

“Kita msh menunggu pemeriksaan ahli koperasi dahulu,” tulis Kasat melalui via pesan WhatsApp, Selasa 6 Juni 2023.
Sebelumnya diberitakan, Awal kejadian pada Senin 7 Juni 2021 korban menerima bukti rekening koran dari KSU BMT Al Muhajirin Makapa. 

Pelapor melihat banyak debet transaksi penarikan uang. Sedangkan korban merasa tidak melakukan transaksi penarikan uang tersebut.

“Pelapor sudah datang klarifikasi kepada pihak koprasi dan beberapa kali meminta bukti transaksi dan slip penarikan uang sesuai dengan rekening koran tersebut, namun pihak koprasi tak memberikannya,” ungkap Kasat.
Sehingga korban merasa keberatan dan melaporkan hal tersebut ke Mapolres Banggai pada Jumat 20 Januari 2023.

Dari hasil pengeledahan di KSU BMT Al Muhajirin Makapa, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 1 rangkap laporan rekening koran atas nama pelapor. (Red)