Photo: Panwaslu Bone Raya Lakukan Penertiban APK
Utustoria.com, Gorontalo. Merujuk pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) no 13 tentang kampanye Calon Kepala Daerah, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Bone Raya, Kabupaten Bone Bolango melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) yang terpasang di berbagai titik. (05/10)
Dalam Agenda penertiban APK tersebut Panwaslu menemukan sejumlah pelanggaran terkait pemasangan Baliho Calon Bupati Bone Bolango, satu di antaranya adalah Baliho Calon Petahana, yakni Pasangan Calon (Paslon) Hamim Pou – Merlin Uloli (HPMU).
Menurut keterangan salah satu petugas Panwaslu yang berkordinasi dengan Tim HPMU di lokasi penertiban APK, bahwa baliho tersebut melanggar aturan PKPU, baliho yang terpasang tidak diperbolehkan berada di bahu jalan umum, serta baliho yang berukuran besar tersebut tidak sesuai dengan desain dan standar KPU pada masa kampanye.
Saat dimintai keterangan resmi, Panwaslu Kecamatan Bone Raya meminta untuk berkordinasi langsung dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bone Bolango.
Sampai berita ini diterbitkan, belum terkonfirmasi dengan pihak Bawaslu Kabupaten Bone Bolango. (Les)