Suit Pontoh Wakili Banggar DPRD Bolmut Sampaikan Laporan Terkait Ranperda APBD-P - Utustoria Suit Pontoh Wakili Banggar DPRD Bolmut Sampaikan Laporan Terkait Ranperda APBD-P - Utustoria

Suit Pontoh Wakili Banggar DPRD Bolmut Sampaikan Laporan Terkait Ranperda APBD-P

825
Spread the love

Photo: H.Y. Suit Pontoh Saat Menyampaikan Laporan

Utustoria.com, Bolmut. Rapat Paripurna penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD-P) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), hari ini Selasa (29/9) di gelar.

Sebagaimana sebelumnya penyampaian Ranperda telah mendapat pandangan Umum dari segenap Fraksi di DPRD kabupaten Bolmut secara Sah dan Menerima. Selanjutnya dilanjutkan pembahasan antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD, Senin kemarin.

Bertempat di ruangan Rapat Paripurna DPRD Bolmut, tetap mengedepankan Protokol pencegahan Corona Virus Disaese (Covid-19).

Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Bolmut, Frangky Chendra di dampingi Wakil Bupati Bolmut Drs. Hi. Amin Lasena, MAP. serta Wakil Ketua DPRD Bolmut, Drs. Salim Bin Abdulah, berlangsung Khidmat.

Diketahui pada kesempatan tersebut, Banggar DPRD Bolmut diwakili oleh Husen Yahya Suit Pontoh sebagai juru bicara, mengurai laporan Banggar DPRD tentang proyeksi APBD-P tahun 2020.

“Setelah melalui beberapa tahapan pembahasan perubahan dalam menyampaikan Anggaran Belanja Daerah Kabupaten Bolmut tahun 2020, banyak hal yang di bahas sebelum terjadi di lapangan, pergeseran dan perubahan. Singkronisasi kebijakan Pemerintah Daerah dengan Pemerintah Provinsi, maupun Pemerintah Pusat sebagaimana yang telah di amantakan pada peraturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Nomor 33 Tahun 2019, tentang pedoman penyusunan anggaran pendapatan dan belanja Daerah, tentunya wajib dibahas dan di Paripurnakan” ujar Suit Pontoh dalam laporannya.

Suit Pontoh juga mengungkapkan bahwa DPRD Bolmut menyepakati Ranperda APBD-P.
“Dan berdasarkan pembahasan yang telah di lakukan bersama antara Banggar DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Bolmut, menyepakati bahwa Ranperda APBD-P dapat diterima untuk kemudian ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda)” turup Suit Pontoh. (Svg)