Setelah Bupati Banggai, Ancaman Diskualifikasi Juga Terjadi Pada Petahana Bonbol - Utustoria Setelah Bupati Banggai, Ancaman Diskualifikasi Juga Terjadi Pada Petahana Bonbol - Utustoria

Setelah Bupati Banggai, Ancaman Diskualifikasi Juga Terjadi Pada Petahana Bonbol

1731
Spread the love

Photo: Surat Keputusan Bupati Bone Bolango Tentang Pengesahan Pejabat (Istimewa)

Utustoria.com, Gorontalo. Panwas Kabupaten Bone Bolango (Bonbol) Gorontalo secara resmi menerima gugatan sengketa Pilkada yang diajukan oleh pasangan calon  Rusliyanto Monoarfa–Umar Ibrahim, terhadap pasangan calon petahana Hamim Pou–Merlan Uloli selaku tergugat.Pasangan Hamim Pou-Merlan Uloli diadukan ke panwas Bonebol terkait dengan dugaan pelanggaran Pilkada.

Diantaranya yakni masalah program yakni pasal 71 Undang undang tahun 2016 pasal 71 ayat 2 dan 3 yakni terkait larangan program dan mutasi.Terkait dengan masalah ini calon bupati petahana Hamim Pou diadukan ke Panwas Bonebolango oleh pasangan Rusliyanto Monoarfa-Umar Ibrahim yang dilakukan melalui tim kuasa hukumnya.

Photo: Surat Keputusan Bupati Bone Bolango Tentang Pengesahan Pejabat (Istimewa)

Spandi Pakaya, salah seorang kuasa hukum Rusliyanto Monoarfa saat dikonfirmasi membenarkan pihaknya telah mendaftarkan gugatan pelanggaran Pilkada yg diduga dilakukan calon petahana.

”Benar kami sudah mendaftarkan gugatan ke Panwas Bombol, kemarin ,” ujar Spandi Pakaya seperti dikutip dari Rgol.id.

Sementara itu, merujuk kasus Pilkada Banggai, Paslon petahana Ir. H. Herwin Yatim, MM, yang berpasangan dengan H. Mustar Labolo (Winstar) terkena diskualifikasi dengan status tidak memenuhi syarat (TMS) , sehingga tidak bisa melanjutkan pertarungannya di Pilkada Banggai 2020 ini.

Seperti diketahui, paslon Winstar tersandung pelanggaran kasus mutasi jabatan. Winstar sebagai petahana Bupati, melanggar aturan yang melarang petahana melakukan mutasi dan pelantikan jabatan ASN dalam waktu kurang dari enam bulan sebelum Pilkada.Penanganan kasus pelanggaran Winstar ini sebelumnya terus bergilir dan ditangani pihak KPU dan Bawaslu Sulawesi Tengah. Termasuk juga telah melakukan konfirmasi ke Kementerian Dalam Negeri dan diputuskan bahwa Winstar salah. Acuan inilah yang menjadi salah satu legal standing KPU Banggai sampai keluarnya keputusan TMS buat tim Winstar. (Mc)