Berkali-kali Cabuli Gadis 13 Tahun, ASB Ditangkap Polisi - Utustoria Berkali-kali Cabuli Gadis 13 Tahun, ASB Ditangkap Polisi - Utustoria

Berkali-kali Cabuli Gadis 13 Tahun, ASB Ditangkap Polisi

1019
Spread the love

Photo: Ilustrasi, Solpos.com

Utustoria.com, Banggai. Pemuda asal Kecamatan Moilong, Kabupaten Banggai, bernisial ASB alias B (20) ditangkap Polisi karena diduga melakukan perbuatan Cabul terhadap seorang anak berumur 13 tahun, Kamis (16/7).

Kapolsek Toili Iptu Candra SH, mengungkapkan, penangkapan terhadap terduga pelaku berdasarkan pengaduan orang tua korban di Mapolsek Toili nomor : LP/61/VII/2020/RES-BGI/SEK-TLI, tanggal 15 Juli 2020.

“Pelaku ditangkap di kediamannya tanpa perlawanan,” ungkap Iptu Candra.

Dari hasil keterangan orang tua korban, kata Iptu Candra, ASB alias B telah melakukan aksi bejatnya itu berulang kali ditempat yang berbeda.

“Korban pertama kali melakukannya pada Juli 2020 sekitar jam 03.00 Wita di sebuah gubuk persawahan di Kecamatan Moilong,” terang mantan Kapolsek Bunta ini.

Kemudian, lanjut Iptu Candra, perbuatan kedua pelaku terhadap korban yang baru lulus SD ini dilakukan di dalam sebuah sekolah TK, ketiga dan keempat serta kelima dilakukan pelaku di salah di Kecamatan Toili.

“Jadi pelaku melakukannya sebanyak lima kali. Pelaku mengakui bahwa korban adalah pacarnya,” sebut mantan Kapolsek Batui ini.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku bakal dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) UU 35/2014 tentang perubahan atas UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak yang telah diubah dan ditambah dengan UU 17/2016 tentang penetapan Perppu 1/2016 tentang Perlindungan Anak.

“Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 5 Miliar,” tandas Iptu Candra. (Hae)