DPRD Bolmut Kecam Dugaan Pemukulan Oknum Polisi Terhadap Anak Dibawah Umur - Utustoria DPRD Bolmut Kecam Dugaan Pemukulan Oknum Polisi Terhadap Anak Dibawah Umur - Utustoria

DPRD Bolmut Kecam Dugaan Pemukulan Oknum Polisi Terhadap Anak Dibawah Umur

1359
Spread the love

Photo: Husen Yahya Suit Pontoh

Utustoria.com, Bolmut. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) kecam pemukulan terhadap dua anak dibawah umur yang diduga dilakukan oleh Oknum Polisi.

Hal ini disampaikan oleh Anggota DPRD Bolmut, Husen Yahya Suit Pontoh pada media ini, (Selasa 8/12/2020).

Suit Pontoh sapa akrabnya mengecam keras aksi brutal pemukulan terhadap dua anak dibawah umut yang diduga dilakukan anggota Kepolisian Resort Bolmut.
“Atas Nama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Bolmut, Mengecam aksi sewenang-wenang yang di lakukan oknum Polisi. Ini merupakan perbuatan yang justru mencoreng Slogan Polri (Pengayoman, Pelindung dan Pelayan Masyarakat). Apapun alasannya, tindakan Represif terhadap masyarakat tidak dibenarkan!” ujar Suit Pontoh.

Dirinya menegaskan kepada Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Bolmut untuk menindak tegas kepada pelaku yang diduga merupakan anggota Polres Bolmut.

“Ini Negara hukum, perlakuan dua oknum Polisi tersebut jelas bertentangan dengan Undang-undang tentang perlindungan anak. Maka atas nama DPRD Bolmut, kami mendesak kepada Pihak yang berwenang untuk menindak tegas pelaku tersebut”, tegas Suit Pontoh yang juga merupakan ketua Fraksi PPP DPRD Bolmut.

Sebelumnya dikutip dari Media waktu.news, (JP) Siswa kelas 3 SMPN Bolangitang Barat menjadi Korban pemukulan oleh dua Anggota Polisi inisial Made dan Kadek yang bertugas di jajaran Polres Bolmut.

Kejadian bermula kemarin siang, Senin (07/12/2020). Sekitar pukul 2 siang, anak yang orang tuanya lagi mencari sesuap nasib di tambang emas ini dicegat oleh dua oknum polisi dan belum sempat bicara dan duduk, kedua tangan pengayom masyarakat ini langsung menampar muka dan telinga anak sekolahan tersebut dan parahnya lagi, Peraturan kepala kepolisian negera republik indonesia nomor 6 tahun 2018 tentang pakaian dinas polri dipakai untuk menendang anak itu.
“Tadi pas ba antar bensin kong lewat Bengkel Anugerah Goyo, langsung pak Made deng Kadek dola kong suru turun, saya pe duduk langsung dorang tampeleng deng paka ditalinga kong tendang deng spatu,”tutur JP.

Dalam keterangan yang didampingi oleh Ibu dan pamanya menuturkan, Awalnya saya di pekerjakan oleh pak made dan kadek untuk “Menampung Minyak” dipertamina dengan gaji Rp.800.000 per bulan.

Hingga kini sudah hampir 2 bulan lebih saya bekerja untuk tapping minyak dan gaji yang saya terima baru Rp.600.000. Lanjut JP, waktu itu saya ditelpon pak made tapi saya lagi tidur dan sudah berapa kali panggilan tidak sempat saya angkat, karena lagi tidur dan hp saya di pegang oleh adik saya,”kata JP.

Setelah direspon telephonenya oleh Juan, Oknum polisi mengatakan, kenapa kamu ditelephone pandang enteng? Jawab Juan, Komdan saya ada tasono, HP ada pa ade. Kembali oknum polisi mengatakan, semakin hari kamu semakin pandang enteng, somo ganti orang laeng jo. Juan tidak bisa menjawab dan hanya membisu.

Sang Ibu yang lagi memasak dikagetkan oleh anaknya yang satu dan melaporkan kalau kakaknya dipukul oleh polisi, sayapun bergegas ke depan dan menghampiri polisi dan menanyakan, ada masalah apa ini? Apakah anak saya mau dibawah ke polsek atau anak saya mencuri, tanya sang ibu. Oknum polisipun menjawab kalau anak ibu tidak ada masalah hanya mau di buat kapok saja.

“Kerena ini sudah mau magrib, besok saya dan keluarga akan ke polres. Saya tidak terima anak saya diperlakukan seperti itu. Dan saya berharap pemukulan terhadap anak saya ini dapat diproses sesuai aturan hukum yang berlaku, karena banyak warga yang berdatangan dan menyaksikan”pinta ibu juan.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP, yakni Penyiksaan terhadap Anak di Bawah Umur. Mereka juga bisa dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak. (Svg)