PENANGANAN KASUS ANAK DI TOILI DISOROT, ADA APA? | Utustoria PENANGANAN KASUS ANAK DI TOILI DISOROT, ADA APA? – Utustoria

PENANGANAN KASUS ANAK DI TOILI DISOROT, ADA APA?

17
Spread the love

Photo: Istimewa

Utustoria.com, Banggai — Penanganan dugaan kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur yang diduga melibatkan seorang kepala sekolah SMP di wilayah Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, kembali menjadi sorotan.

Kuasa hukum korban, Advokat Razwin Baka, S.H., M.H., CPLA, mempertanyakan perkembangan penanganan perkara di Kepolisian Sektor (Polsek) Toili yang dinilai berjalan lambat dan belum memberikan kejelasan hukum bagi korban maupun keluarganya.

Sorotan tersebut muncul setelah pihak kuasa hukum memperoleh informasi bahwa korban, terlapor, serta sejumlah saksi telah menjalani pemeriksaan. Namun, menurut pihaknya, hingga saat ini perkembangan penanganan perkara tersebut belum disampaikan secara jelas.

“Ketika korban, terlapor, dan para saksi telah diperiksa, kami mempertanyakan sejauh mana perkembangan penanganan perkara ini di Polsek Toili.

Kami berharap ada kejelasan mengenai proses hukum yang sedang berjalan agar perkara ini tidak terkesan berlarut-larut tanpa kepastian,” tegas Razwin Baka.

Kuasa Hukum Minta Polsek Toili Berikan Kejelasan
Menurut Razwin, dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak merupakan persoalan serius yang membutuhkan penanganan profesional, cermat, dan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Ia menilai bahwa kepastian mengenai perkembangan penanganan perkara sangat penting, bukan hanya untuk kepentingan penegakan hukum, tetapi juga untuk memberikan rasa aman dan perlindungan terhadap korban.

Terlebih, korban dalam perkara ini merupakan anak di bawah umur yang membutuhkan perhatian khusus, termasuk perlindungan terhadap kondisi psikologis, identitas, serta hak-haknya selama proses hukum berlangsung.

Kuasa hukum berharap Polsek Toili dapat memberikan penjelasan mengenai tahapan penanganan perkara yang telah dilakukan, kendala yang mungkin dihadapi, serta langkah hukum selanjutnya.
Jangan Sampai Korban Mengalami Beban Psikologis Berkepanjangan
Razwin menegaskan bahwa pihaknya tidak bermaksud mendesak aparat kepolisian untuk mengambil keputusan hukum tanpa dasar yang cukup.

Namun, menurutnya, penanganan perkara harus tetap mengedepankan profesionalitas, akuntabilitas, dan kepastian hukum agar korban maupun keluarga tidak terus berada dalam ketidakpastian.

“Kami tidak meminta proses hukum dipaksakan. Kami hanya meminta agar perkara ini ditangani secara serius, profesional, dan memberikan kepastian hukum.

Jangan sampai lambannya penanganan justru menambah beban psikologis bagi korban dan keluarganya,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan pentingnya penerapan prinsip perlindungan anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak serta ketentuan hukum lain yang relevan.

Dalam proses penegakan hukum, kepentingan terbaik bagi anak harus menjadi salah satu pertimbangan utama, tanpa mengesampingkan hak-hak pihak terlapor.

Razwin memastikan bahwa pihaknya tetap menghormati asas praduga tak bersalah. Menurutnya, setiap orang yang dilaporkan berhak memperoleh proses hukum yang adil. Oleh karena itu, pihak kuasa hukum tidak bermaksud mengintervensi kewenangan penyelidik maupun penyidik dalam menentukan langkah hukum.

Penanganan perkara ini menjadi pengingat pentingnya transparansi dan akuntabilitas aparat penegak hukum, khususnya dalam menangani dugaan tindak pidana yang melibatkan anak sebagai korban.

Kejelasan perkembangan perkara diharapkan dapat menjawab pertanyaan pihak korban sekaligus mencegah munculnya berbagai spekulasi di tengah masyarakat.




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *