
Photo: Rusman Bersama Warga Sekitar Tanah Miliknya yang Dilintasi Pipa Pertamina EP DMF
Utustoria.com, Banggai – Di Desa Sentral Timur, Kecamatan Toili, Kabupaten Banggai, seorang pria bernama Rusman menjalani hidupnya dengan sederhana. Sebagai seorang pendidik, ia tak hanya mengabdi di dunia pendidikan, tetapi juga menggantungkan harapan pada kebun sawit warisan keluarga. Namun, harapan itu hancur seketika ketika PT Pertamina EP Donggi Matindok Field (DMF) tanpa peringatan meratakan lahannya.
Tanpa izin, tanpa kompensasi, lahan seluas 6.800 m² yang telah menjadi sumber penghidupannya kini berubah menjadi jalur pipa gas. Sebanyak 68 pohon sawit produktif yang seharusnya bisa menghidupi keluarganya hingga tahun 2030 telah musnah begitu saja. Tak hanya kehilangan sumber ekonomi, ia kini hidup dalam bayang-bayang ketakutan—sebab di atas tanahnya sendiri, terbentang pipa gas yang bisa sewaktu-waktu mengancam keselamatan keluarganya.
“Saya tidak tahu harus berbuat apa. Tanah ini warisan keluarga, tapi saya diperlakukan seperti tidak punya hak atasnya,” keluh Rusman, suaranya bergetar menahan amarah dan kesedihan.
Ironisnya, di tengah penderitaan Rusman, Pertamina terus mengumpulkan penghargaan. Setiap tahun, perusahaan ini menerima PROPER Emas, penghargaan tertinggi dari pemerintah untuk perusahaan yang dianggap memiliki kinerja lingkungan dan sosial terbaik.
Tapi bagaimana bisa mereka mendapat PROPER Emas, sementara hak rakyat mereka injak?
Dibungkam di Tanah Sendiri
Rusman bukan satu-satunya korban. Masyarakat sekitar Donggi Matindok sudah sering mengeluhkan ketidakadilan dalam proses pembebasan lahan. Apa yang seharusnya menjadi prosedur yang transparan dan berkeadilan justru dijalankan secara sepihak. Warga dipaksa menerima keputusan tanpa ada ruang negosiasi yang berarti.
Namun, berbeda dengan banyak orang yang memilih diam, Rusman memilih melawan. Dengan bantuan Publica Law Firm, ia menggugat Pertamina EP ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ia menuntut ganti rugi sebesar Rp 17,19 miliar, bukan hanya untuk kerugian materiil yang ia derita, tetapi juga untuk penderitaan dan ketidakadilan yang dialaminya.
Tuntutannya jelas dan sederhana:
Mengakui bahwa Pertamina telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan merampas tanahnya tanpa penyelesaian yang adil.
Menghentikan seluruh aktivitas di lahan sengketa hingga ada kejelasan hukum.
Mengembalikan tanahnya tanpa syarat, agar ia bisa kembali menanam dan hidup dengan tenang.
Memasang sita jaminan atas aset Pertamina di wilayah itu, agar kasus ini tidak hanya berakhir sebagai gugatan tanpa hasil.
Tapi hingga kini, jawaban dari perusahaan raksasa itu tetap sama: diam dan mengabaikan tuntutan Rusman.
Jawaban Pertamina EP DMF: Menolak Semua Tuntutan
Di persidangan, Pertamina EP sama sekali tidak menunjukkan niat baik untuk menyelesaikan perkara ini secara adil. Mereka justru menolak semua tuntutan Rusman mentah-mentah, seolah-olah tak ada kesalahan yang pernah terjadi.
Dalam dokumen resmi yang ditandatangani oleh tim kuasa hukum mereka—Sugeng Wiharto, Yunpri Suyanto, Muhammad Fajri, Mario Surya, Rahardyan Prasetyo, Muhammad Rachmandani, Wahyu Rifanto, dan Kevin—Pertamina menyampaikan alasan yang terkesan mengabaikan hak-hak rakyat kecil:
Mereka menolak semua dalil dan tuntutan Rusman, mereka menyatakan tidak melakukan perbuatan melawan hukum, mereka mengklaim bahwa tanah Rusman adalah aset negara yang sah dikelola oleh Pertamina, mereka menyatakan pengadaan tanah yang dilakukan telah sesuai hukum, mereka menolak kewajiban memberikan ganti rugi, mereka menuntut Rusman untuk membayar biaya perkara.
Bukan hanya menolak mengakui kesalahan, mereka bahkan berusaha membungkam perjuangan Rusman dengan menimpakan biaya perkara kepadanya.
PROPER Emas: Simbol Kepalsuan?
Setiap tahun, Pertamina EP DMF menerima PROPER Emas, sebuah penghargaan yang seharusnya diberikan kepada perusahaan yang menjaga lingkungan dan memperhatikan hak-hak sosial masyarakat.
Namun, di balik gemerlapnya seremoni dan kebanggaan yang terpampang di berbagai media, ada Rusman yang kehilangan tanahnya. Ada warga kecil yang hak-haknya dirampas.
Apakah penghargaan itu benar-benar layak diterima? Atau hanya menjadi simbol kepalsuan yang menutupi berbagai bentuk ketidakadilan di lapangan? Bagaimana mungkin perusahaan yang menyisakan air mata dan ketidakadilan di masyarakat justru dinobatkan sebagai teladan dalam pengelolaan sosial dan lingkungan?
Keadilan untuk Rusman
Kasus ini bukan sekadar konflik pribadi Rusman. Ini adalah potret nyata betapa lemahnya suara rakyat di hadapan korporasi raksasa. Jika hukum masih berpihak pada keadilan, maka Rusman seharusnya mendapatkan haknya kembali.
Ia tidak meminta banyak. Ia hanya menuntut haknya sebagai pemilik tanah. Hak yang seharusnya tidak bisa diabaikan, apalagi oleh perusahaan yang terus bersembunyi di balik penghargaan dan citra baiknya.
Kini, pengadilan menjadi harapan terakhirnya. Harapan agar tanah warisan keluarganya tidak hilang begitu saja. Harapan agar hukum bukan hanya milik mereka yang berkuasa, tetapi juga menjadi pelindung bagi rakyat kecil yang mencari keadilan.
Sementara itu, Pertamina mungkin masih akan terus menerima PROPER Emas di tahun-tahun mendatang. Tapi pertanyaannya, seberapa mahal harga penghargaan itu, jika di baliknya ada rakyat kecil yang harus menangis?



