Photo: IIlustrasi
“Tidak boleh ada pihak di republik ini yang menghalang-halangi kerja kerja jurnalistik yang dilakukan wartawan,” tegas Sekretaris PWI Sulteng, Temu Sutrisno, Rabu (28/8/2024).
Utustoria.com, Banggai – PWI Sulteng menyesalkan tindakan Pamdal DPRD Banggai yang mencegat Ketua PWI Banggai Iskandar Djiada dan jurnalis, yang menghalang halangi peliputan kegiatan pelantikan anggota DPRD hasil Pileg 2024.
“Tidak boleh ada pihak di republik ini yang menghalang-halangi kerja kerja jurnalistik yang dilakukan wartawan,” tegas Sekretaris PWI Sulteng, Temu Sutrisno, Rabu (28/8/2024).
Temu, menegaskan, sepanjang kegiatan pelantikan anggota DPRD bersifat terbuka dan dibuka untuk umum, maka tidak ada yang boleh menghalang- halangi wartawan melakukan peliputan.
“Saya tegaskan wartawan dalam menjalankan tugasnya dilindungi oleh undang-undang,” tandas Temu.
Dijelaskan, menghalang- halangi wartawan saat melaksanakan tugas jurnalistik bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers), yakni pasal Pasal 18 ayat (1) UU Pers di mana menghalangi wartawan melaksanakan tugas jurnalistik dapat dipidana 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp500 juta.
“Meminta kepada PWI Banggai untuk mengajukan protes secara resmi kepada pimpinan DPRD dan Sekretaris DPRD dan/atau menempuh jalur hukum sesuai ketentuan yang diatur UU Pers,” tegas Temu.
Sementara itu, Ketua PWI Banggai Iskandar Djiada menyesalkan aturan protokoler pelantikan anggota DPRD Banggai hasil pileg 2024 yang tidak jelas, dan akhirnya berujung pada tidak adanya akses wartawan untuk meliput langsung atau mengambil gambar prosesi pengambilan sumpah dan janji anggota DPRD.
Padahal saat geladi bersih pelantikan, Kabag Persidangan DPRD Banggai Muhtar Kantu sudah menjelaskan bahwa pintu di sisi kiri ruang paripurna adalah akses wartawan masuk, dan bisa mengambil gambar pengambilan sumpah janji anggota DPRD. Namun saat pelantikan, apa yang disampaikan Kabag Persidangan justru terbalik dengan tindakan pengamanan DPRD.