Photo: Muhammad Risaldi Sibay
Penulis: Muhammad Risaldi Sibay
Utustoria.com – Perkara Pemberhentian mantan Kepala BPKAD Banggai Bapak Marsidin Ribangka melawan Bupati Banggai Bapak Amirudin tamoreka di pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar pada tingkat banding telah diputus melalui Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar dengan nomor : 74/B.2824/PT/TUN.Mks. Tanggal 7 Agustus 2024 yang dimenangkan bapak Marsidin Ribangka. Sehingga, atas dasar itu Pengadilan Tinggi TUN Makassar memerintahkan kepada Bupati Banggai untuk mencabut Surat Keputusan pemberhentikan bapak Marsidin selaku Kepala BKPAD Banggai dan memulihkan harkat dan martabatnya kepada keadaan semula.
Adapun masalah hukum yang terjadi seiring dengan perkembangan kasus ini diantaranya:
- Penjatuhan hukuman tidak memperhatikan jenis pelanggaran padahal pelanggaran yang dilakukan dengan ucapan “ sembarang dia itu “ diucapkan tidak dengan sengaja dan tidak berniat menghina karena Bapak Marsidin tidak tahu kalau pembicaraan itu telah di “ Speaker” dengan perintah Bupati Banggai, hal ini melanggar Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 6 Tahun 2022 pasal 46 ayat 1
- Dalam Peraturan Pemerintah (PP) 94 tahun 2021 pemberian non Job masuk tahapan sanksi kedisiplinan mulai dari pemanggilan secara tertulis oleh atasan/tim pemeriksa yang dilakukan secara tertutup dan dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan, pengumpulan bukti dan keterangan saksi, dan sanki yang diberikan pun harus berjenjang, yang saat itu tidak dilakukan kepada yang bersangkutan. Lebih parahnya persoalan pembebas tugasan atau non job bapak Marsidin malah dipertontonkan di media elektronik oleh bupati, yang terkesan sangat tidak etis, padahal aturan masalah non job ini harus diselesaikan secara tertutup.
- Surat keputusan hukuman disiplin diserahkan melebihi 14 hari kerja dimana SK hukuman tertanggal 22 Agustus 2023 sedangkan penerimaan SK tertanggal 25 September 2023 telah mencapai 25 hari kerja hal ini tidak sesuai dengan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 6 Tahun 2022 pasal 49 ayat 6.; Pemberian hukuman di umumkan terbuka di media elektronik tertanggal 5 September 2023 sebelum SK hukuman tersebut diterima sebagai yang terhukum, hal ini bertentangan dengan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 6 Tahun 2022 pasal 49 ayat 4 dan 5
- Terjadi hukuman ganda terhadap Bapak Marsidin dengan terbitnya SK hukuman disiplin nomor : 800/1277/BPKSDM tanggal 22 Agustus 2023 tentang penurunan jabatan 1 tingkat karena sebelumnya yang bersangkutan telah menjalani hukuman pemberhentian dari jabatan kepala BPKAD menjadi pelaksana. Hal ini bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 pasal 35 ayat 3
- Terjadi kebingungan atas status Bapak Marsidin antara diturunkan atau naik jabatan karena Surat Keputusan Bupati Banggai nomor :800/1277/BKPSDM sedangkan selama saat itu statusnya berdasarkan Surat Keputusan Bupati Banggai Nomor 820/1507/BKPSDM tanggal 1 September adalah analis kelembagaan pada bagian organisasi Setda Kabupaten Banggai (Staff Pelaksana). Tidak ada SK pengangkatan Kembali dalam jabatan semula di BPKAD.
Kemenangan Bapak Marsidin membawa angin segar bagi penuntut keadilan kasus serupa, diantaranya kasus Demosi ratusan pejabat eselon IV tanpa BAP dan pengisian jabatan Fungsional tanpa uji kompetensi yang adalah jelas-jelas melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-undang nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan SK yang diekeluarkan kepada ratusan pejabat jelas tidak sah. Imbasnya akan terjadi kerugian negara membayar tunjangan jabatan kepada pejabat yang tidak berhak menerima; terbitnya Rekomendasi KASN tertanggal 20 Januari 2023 untuk bapak Andi Zaifullah namun Bupati Banggai tidak mau melaksanakan rekomendasi tersebut tanpa alasan yang jelas padahal keputusan KASN bersifat mengikat.
Keputusan Bupati Banggai selama ini adalah keputusan yang sewenang-wenang, Bertentangan dengan kewajiban, kepatutan, ketelitian, sikap kehati-hatian yang harus dimiliki oleh Kepala Daerah. Sehingga sampai merugikan kepentingan dan hak orang lain.
Bupati terbukti melawan hukum (Onrectmatige Overheidsdaad) baik secara prosedural, substansial, dan dilakukan dengan cara menyalahgunakan kewenangan, melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik. Dan bisa dipidana dalam bentuk tindak pidana kejahatan jabatan yang diatur dalam KUHP, lebih lagi menjurus pada unsur pencemaran nama baik karena tidak terbukti melakukan kesalahan dan pelanggaran berat sebagaimana dituduhkan kepada yang bersangkutan.