
Photo: Audiensi Warga Eks Tambak Udang Batui Bersama Komisioner Komnas HAM RI (Reza Fauzi)
Utustoria.com, Jakarta – Jumat, 24 Februari 2023, Petani Eks tambak udang kecamatan Batui sambangi komnas HAM terkait kasus dugaan penyerobotan lahan warga yang dilakukan oleh PT Matra Arona Banggai (MAB). Terkait perwakilan warga yang hadir di kantor Komnas HAM Republik Indonesia, ialah melalukan pengaduan sekaligus meminta perlindungan atas tindakan aparat dan sejumlah oknum terkait yang dinilai telah diskriminatif dan intimidatif.
Didampingi oleh Direktur Eksekutif Transformasi untuk Keadilan Indonesia (TuK Indonesia), Edi Sutrisno dan juga Ketua Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia Cabang Banggai (GMNI Banggai), Rifat Hakim, warga Eks tambak udang Banggai melakukan audiensi dengan pihak Komnas HAM.
Aduan warga eks tambak Udang Batui diterima secara langsung oleh Tri Handayani, selaku Analis Pengaduan Masyarakat. Selain itu, Saurlin P Siagian, selaku Komisioner Komnas HAM yang juga sempat bertemu langsung dengan perwakilan warga menyampaikan akan segera meninjau dan ikut mendampingi warga secara kelembagaan apabila unsur dari kasus yang di alami warga telah terpenuhi.
“Yang terpenting aduan warga telah masuk, dan setelah ini kita akan fokus dulu untuk meninjau kasusnya untuk tindakan selanjutnya.” Ujar Saurlin kepada warga.
Tidak berhenti disitu, warga juga dikabarkan akan ke Kantor Staf Kepresidenan, Kementrian ATR/BPN, Mabes Polri dan sejumlah lembaga kenegaraan lainnya untuk menemui pihak – pihak terkait diungkapkan oleh Edi Sutrisno, Direktur TuK Indonesia.
“Kami akan ikut mengawal kasus kemanusiaan yang sedang menimpa masyarakat Banggai, khususnya masyarakat Eks Tambak Udang, kecamatan Batui.” Ungkap Edi Sutrisno pada awak media.

Kronologi Kasus;
Sejauh ini telah ada 6 orang warga berstatus tersangka oleh Polres Banggai, yang 4 di antaranya telah di Tahan oleh polda Sulteng.
Adapun kronologi singkat kasus ini yang juga disampaikan warga dihadapan Komnas HAM ialah seperti ini; Bahwa masyarakat sejak 1930 – an telah menguasai tanah leluhurnya, dan di tahun 2013 melalui Djabar Dahari, masyarakat telah mengantongi amar putusan Pengadilan Negeri Luwuk (44/Pdt.G/2012/PN.Luwuk). Dalam point putusan selain menyebutkan memenangkan 4 bidang lokasi tanah milik Keluarga Dahari, PN juga membatalkan HGU PT. BSS (04/HGU/BPN/B51/94).
Kemudian di tahun 2019, Pemda Banggai mengeluarkan SKPT yang di tandatangani oleh Lurah Sisipan, Alm. Ardan Ali serta penerbitan atas Pajak Bumi Bangunan serta SPPT oleh Bapenda Banggai terhadap masyarakat pemilik lahan dibuktikan dengan surat pelunasan hutang pajak tertanggal 14 Oktober 2019.
Akan tetapi di tahun 2022, PT. MAB mengklaim telah memiliki HGU 00064 Kelurahan Sisipan dan 01 Desa Tolando Padahal dalam beberapa kali pernyataan di media Kanwil BPN Sulteng menyampaikan bahwa HGU PT. MAB belum dapat di proses. Tak hanya itu, Kantor Pertanahan Kabupaten Banggai turut menerangkan bahwa PT. MAB hanya memilki HGU 00064. (Red).