Photo: Aulia Hakim, Kepala Departemen Advokasi & Kampanye WALHI Sulteng
Utustoria.com, Palu – 15 Januari 2023, Sejumlah pekerja lokal dan pekerja asing tengah bertegangan di lingkungan wilayah kerja PT Gunbuster Nickel Industry (GNI) di Morowali Utara telah berlangsung sejak sepekan lebih.
Sebelumnya, sejumlah pekerja lokal melakukan aksi demonstrasi beberapa kali, terhitung sejak kejadian meninggalnya dua pekerja akibat ledakan yang terjadi di pabrik smelter milik PT GNI. Pekerja lokal menuntut kepastian dari pihak perusahaan atas keselamatan kerja bagi para pekerja, selain itu juga para pekerja menuntut untuk pihak manajemen dari PT GNI untuk menaikan upah kerja yang selama ini tidak dipenuhi oleh perusahaan, akibatnya banyak pekerja hanya dieksploitasi dengan upah murah dan ancaman keselamatan.
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sulawesi Tengah, menilai bahwa kejadian yang sampai saat ini terjadi di lingkungan kerja PT GNI akibat dari pasar bebas serta kesewenangan yang dilakukan peusahaan dan pemerintah.
“PT GNI harus segera dihentikan, jangan hanya karena kepentingan modal nyawa dikorbankan begitu saja, sikap tidak peduli atas jaminan keselamatan dan upah pekerja adalah bentuk kejahatan Hak Asasi Manusia yang dilakukan peusahaan dan pemerintah saat ini.” Tegas Aulia Hakim selaku Kepala Departemen Advokasi & Kampanye WALHI Sulteng.
WALHI Sulteng juga menilai Perintah harus melakukan penghentian atas situasi yang tidak kondusif dilingkungan PT GNI, sesuai dengan peraturan yang tertuang dalam Undang-Undang No.3 Tahun 2020, Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dalam Pasal 113, bahwa “Suspensi Kegiatan Usaha Pertambangan dapat diberikan kepada Pemegang IUP dan IUPK jika terjadi keadaan yang kahar” seperti yang disebutkan Huruf (a) dalam pasal 113. Penjelasan keadaan Kahar antara lain, perang, kerusuhan sipil, pemberontakan, epidemic, gempa bumi, banjir, kebakaran, dan bencana alam ataupun non alam diluar kemampuan manusia, sehingga kami menilai saat ini penting untuk menghentikan aktifitas industri tambang di wilayah kawasan PT GNI, situasi yang tidak kondusif antar pekerja lokal dana asing tidak boleh dibiarkan begitu saja, dengan begitu apa yang tertuang di dalam Pasal 113, pemerintah sudah seharusnya berani untuk menghentikan.
Jika tidak cepat diantisipasi kejadian seperti ini bisa saja merembet ke hal-hal lain, yang mana juga pokok persoalan ini adalah ketidakadilan oleh perusahaan dan tidak adanya monitoring control oleh pemerintah.
Atas kejadian ini juga WALHI Sulteng mendesak kepada Presiden Jokowi, Gubernur Sulteng dan juga Pemkab Morowali Utara untuk segera menghentikan aktifitas usaha tambang di wilayah kerja PT GNI. (Red)