Dalam hal pemegang IUP atau IUPK tidak melaksanakan pemenuhan batu bara sesuai kontrak dengan industri dalam negeri, pemegang IUP atau IUPK akan dikenakan denda. Sementara itu, untuk pemegang IUP atau IUPK yang punya kewajiban pemenuhan batu bara ke dalam negeri namun tidak mengikat kontrak dengan industri dalam negeri dan menjual seluruh hasil produksinya ke luar negeri akan dikenakan kompensasi. **

EkonomiNasionalNewsTerkini
Menkeu Tetapkan PMK Denda dan Dana Kompensasi untuk Hal Ini
By UtustoriaMar 22, 2022, 20:56 pmKomentar Dinonaktifkan pada Menkeu Tetapkan PMK Denda dan Dana Kompensasi untuk Hal Ini
Continued On Page: 1 2
Previous PostPolsek Batui Cek Stok dan Harga Minyak Goreng di Toko dan Pasar
Next PostMau Berpergian Ke Jawa dan Bali? Kalian Harus Tahu Dulu Jadwal PPKM Jawa-Bali


