
Photo: Supriadi Lawani
Utustoria.com, Banggai – Titi Anggraini, S.H., M.H Anggota Dewan Pembina Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (PERLUDEM) yang juga selama 10 tahun sebagai Direktur Eksekutif PERLUDEM memberikan dukungan kepada Supriadi Lawani atas laporannya ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Banggai terkait dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banggai saat penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banggai beberapa waktu lalu.
Keterangan itu disampaikan Supriadi Lawani atau yang akrab dipanggil Budi kepada awak media pada Minggu (19/11/2023).
“Iya mbak Titi memberikan dukungan kepada saya terkait laporan yang saya ajukan kepada Bawaslu Banggai perihal tidak diakomodirnya 30% keterwakilan perempuan oleh beberapa parpol pada DCT DPRD Kabupaten Banggai” jelas Budi.
Budi mengatakan bahwa Affirmative action 30% keterwakilan perempuan dalam Pemilu adalah perjuangan panjang gerakan perempuan sehingga bisa masuk menjadi salah satu ketentuan wajib pada Undang-undang 7 tahun 2017 yang tujuannya untuk menggerakkan kembali perempuan dalam politik nasional yang selama orde baru dikungkung menjadi “Konco wingking” dari laki – laki.
“Upaya memasukkan pasal 30% keterwakilan perempuan dalam pemilu adalah perjuangan panjang gerakan perempuan di era reformasi dan ini harus dihormati” tegas Budi.
Selanjutnya Budi mengatakan bahwa karena alasan itulah kenapa banyak aktivis nasional yang mendukung laporan yang dilakukannya termasuk Titi Anggraini dari Perludem.
“Mbak Titi sangat mendukung dan mengapresiasi upaya kawan – kawan di daerah terkait isu keterwakilan perempuan ini karena mereka di Jakarta juga melakukan upaya yang sama dengan melaporkan ke Bawaslu RI,” tutup Budi.