
Photo: Wakil Ketua Bidang Advokasi dan HAM PMII Banggai, La Muhaidir Tomia
Utustoria.com, Banggai. Menyikapi pernyataan ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banggai, Suprapto, pada saat aksi demonstrasi Mahasiswa kemarin (22/09) terkait polemik pelantikan direktur utama dan dewan direksi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM), wakil ketua bidang advokasi Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Banggai angkat bicara.
Sebelumnya dalam pernyataan Ketua DPRD Banggai sebagaimana rekaman video yang beredar luas di media sosial, bahwa keputusan komisi III yang tidak dapat memberikan rekomendasi atas dugaan pelanggaran hukum dalam pelantikan direktur dan direksi PDAM dianggap telah bersifat final dan mengikat.
“Keputusan yang diambil oleh komisi III adalah bersifat final dan mengikat. Sebab keputusan tersebut sudah melalui musyawarah mufakat di internal DPRD yang merupakan keterwakilan semua partai yang ada. mohon bisa dimengerti dan dipahami.” Ucap Suprapto, terekam video di hadapan masa yang berdemonstrasi.
La Muhaidir Tomia selaku wakil ketua bidang advokasi dan HAM PMII Banggai menyatakan bahwa Suprapto selaku ketua DPRD tidak paham persoalan hukum. Menurutnya, setiap tindakan yang diambil harus berdasarkan pada peraturan perundangan, sebab sesuatu yang sudah jelas melanggar peraturan tidak boleh dibenarkan hanya karena alasan voting.
“Sangat di sayangkan sebagai ketua DPRD dia memiliki pemahaman yang sangat sempit, tidak paham hukum. Setiap tindakan yang diambil oleh DPRD harusnya berdasarkan kepada peraturan perundangan. Sangat aneh jika sesuatu yang sudah jelas melanggar peraturan justru terkesan didukung dengan alasan voting.” Jawab Muhaidir kepada sejumlah wartawan saat ditanya terkait tanggapanya atas keputusan ketua DPRD Banggai.
Aktivis PMII yang akrab disapa Xanana ini juga menambahkan, semestinya Suprapto sebagai ketua DPRD mengambil langkah – langkah yang lebih jelas, misalnya dengan menggunakan hak angket.
“Sudah jelas bahwa hak angket adalah hak DPRD untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan pemerintah daerah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan masyarakat, daerah dan negara yang diduga bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan. Penjelasa ini mestinya digunakan oleh Ketua dewan. Perumda Air minum ini efeknya sangat luas buat masyarakat. Air bersih adalah hak dasar. Sangat di sayangkan kualitas ketua DPRD seperti itu. Kasihan Daerah ini!” Tegas Xanana. (Red)