
Utustoria.com, Tengah beredar informasi ke masyarakat tentang Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dikabarkan melarang shalat tarawih dan tadarus menggunakan pengeras suara.
Salah satu akun TikTok @pagaruyung_kingdom belum lama ini membagikan video yang berisi Informasi terkait Menag Yaqut larang shalat tarawih dan tadarus menggunakan pengeras suara.
Dalam video itu menampilkan gambar tangkap layar dengan narasi yang bertuliskan:
“Menag Yaqut Resmi Larang Salat Tarawih dan Tadarus Pakai Pengeras Suara”.

Pada video yang beredar banyak menampilkan gambar tangkap layar judul berita yang ditampilkan secara slide dan bergantian.
Apakah Benarkah Menag Yaqut melarang shalat tarawih dan tadarus menggunakan pengeras suara?
Setelah ditelusuri ternyata informasi tersebut salah dan keliru.
Menag telah mengeluarkan Surat Edaran No SE 05 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala. Dijelaskan bahwa:
Pelaksanaan Shalat Tarawih dan Tadarus tidak dilarang menggunakan pengeras suara, namun dalam aturan itu disebutkan menggunakan pengeras suara dalam.
Berikut bunyi aturannya:
Kegiatan Syiar Ramadan, gema takbir Idul Fitri, Idul Adha, dan Upacara Hari Besar Islam.