PDIP Banggai Soroti Perbedaan Data Kemiskinan Ekstrem - Utustoria PDIP Banggai Soroti Perbedaan Data Kemiskinan Ekstrem - Utustoria

PDIP Banggai Soroti Perbedaan Data Kemiskinan Ekstrem

350
Spread the love

Photo: Siti Aria Nurhaeningsih, Jubir Fraksi PDIP, DPRD Banggai

Utustoria.com, Banggai – Pada sidang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banggai, Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) melalui anggotanya, Siti Aria, menyampaikan pandangan umum terkait dokumen akhir Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Banggai. (10/06/2024)

Dalam kesempatan tersebut, PDIP memaparkan 21 poin yang menjadi perhatian mereka. Salah satu poin menarik yang disampaikan oleh PDIP Banggai adalah kritik mereka mengenai tidak adanya kejelasan landasan hukum dalam dokumen tersebut.

Sejak awal pembacaan pandangan umum, PDIP menyoroti pentingnya kejelasan mengenai peraturan presiden yang mendasari dokumen tersebut, termasuk nomor peraturan, tahun, dan lembaran negara.

Menurut PDIP, hal ini sangat penting untuk memastikan dasar hukum yang kuat dan jelas dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan daerah.

Selain itu, PDIP Banggai juga mengkritik tidak disertakannya peraturan daerah atas Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2021-2025 dalam dokumen RPJPD.

Menurut mereka, hal ini memiliki korelasi berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 dan Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 10 Tahun 2012. Landasan hukum tersebut dianggap sangat penting karena menjadi pedoman dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan daerah.

PDIP Banggai juga menyoroti kondisi pertumbuhan ekonomi Kabupaten Banggai yang dianggap jauh tertinggal dibandingkan dengan kabupaten lain di Sulawesi Tengah.

Pertumbuhan ekonomi Kabupaten Banggai hanya berada di angka 2,40%, meskipun daerah ini kaya dengan hasil bumi. Hal ini menjadi perhatian serius bagi PDIP Banggai karena mengindikasikan perlunya upaya yang lebih intensif untuk meningkatkan perekonomian daerah.

Poin kritik lain yang disampaikan oleh PDIP Banggai adalah adanya perbedaan data kemiskinan ekstrem antara dokumen RPJPD yang sedang dibahas dan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) yang dibahas pada 1 April 2024. Dalam LKPJ, tercatat bahwa kemiskinan ekstrem adalah 0%, sedangkan dalam dokumen RPJPD angka kemiskinan ekstrem mencapai 1,8%.

Perbedaan data ini menunjukkan ketidakjelasan dan inkonsistensi yang perlu segera diperbaiki untuk memberikan gambaran yang akurat tentang kondisi sosial ekonomi masyarakat.

Dalam sidang paripurna tersebut, PDIP Banggai menekankan pentingnya perbaikan dan penjelasan lebih lanjut terkait berbagai isu yang mereka angkat agar dokumen RPJPD dapat menjadi pedoman yang efektif dan akurat dalam pembangunan Kabupaten Banggai ke depan. (Red)