Photo: Tokoh Adat Saat di Ruang Tahanan Pengadilan Negeri Luwuk
Utustoria.com, Banggai – Raut kesedihan dan marah menyelimuti masyarakat Kecamatan Batui, Kabupaten Banggai. Tak hanya tanah dan kekayaan dirampas, kini rakyat dan tokoh adat yang berjuang atas di atas tanah leluhur beradat harus dipenjarakaan oleh perusahaan.
Pasalnya Pengadilan Negeri Luwuk telah menjatuhkan Vonis satu tahun enam bulan terhadap enam tokoh Adat Batui. Diantarnya MA, DD, HL, SU. SU alias I dan SA. Pada Senin, 3 Juni 2024 .
“Tinjohakon Batui” Begitu riak salah satu tokoh Adat Batui saat digiring ke mobil tahanan. Mereka dilaporkan PT. Matra Arona Banggai atas tuduhan tindak pidana pemalsuan surat.
Padahal, dalam Surat keterangan penguasaan tanah itu diterbitkan langsung oleh pemerintah Kelurahan Sisipan. Hal in terbukti dengan dibumbuhi tanda tangan, cap hingga nomor registrasi pada SKPT tersebut.
“Setelah ada putusan sidang gugatan perdata yang memenangkan orang tua kami, kami menerima SKPT yang dibuat dari mantan Lurah Sisipan dan telah menerima bukti pembayaran pajak” Tutur Akbar anak dari salah satu tokoh Adat Batui.
Disisi lain, Perjuangan atas tanah Batui merupakan simbol rasa syukur dan amanah leluhur yang mana salah satu cara mempertahankan identitas untuk menghormati dan meneguhkan nilai dan norma masyarakat Batui.
Kini, mereka harus menerima kenyataan pahit mendekam di lapas kelas II B Luwuk. Walaupun memiliki hak atas tanah dan warisan leluhurnya.
Kasus ini juga semakin menguatkan bahwa masyarakat adat menjadi kelompok yang paling rentan terkena dampak aktivitas perusahaan. Mereka disingkirkan dari tanah leluhur mereka sendiri.
Batui tanah beradat dan penuh sejarah perjuangan, riwayatmu kini! (Go)