Photo: Ilustrasi
Utustoria.com, Banggai– Rekrutmen Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Dapil 4 Banggai menuai kontroversi setelah ditemukan sejumlah ketidaksesuaian dengan mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang. Beberapa orang dinyatakan lulus dan dilantik sebagai PPS, meski tidak mengikuti tahapan ujian bahkan tidak mendaftarkan diri sebelumnya.
Kasus ini terjadi di Desa Mansahan dan Desa Tirtasari, Kecamatan Toili. Di Desa Mansahan, terdapat empat orang pendaftar: Sugeng Widodo, Ika Nurlaela, Chairul Anam. Dua di antara pendaftar ini adalah pasangan suami istri, Chairul Anam dan Ika Nurlaela, atas hal tersebut akhirnya yang diluluskan hanya Ika Nurlaela. Anehnya, posisi Chairul Anam, kemudian digantikan oleh Jesica Tamangga, yang diketahui bahwa ia sebelumnya tidak pernah mengikuti tahapan ujian, namu diluluskan dengan keterangan lulus “Kerja Sama”.
Berbeda lagi yang terjadi di Desa Tirtasari, di mana Ria Istirena diluluskan dan dilantik sebagai PPS meski tidak pernah mendaftar atau mengikuti tahapan seleksi. Di Desa ini terdapat empat orang pendaftar resmi. Salah satu pendaftar, Verin Pratama, dirinya dinyatakan tidak lulus karena tidak mengikuti ujian, tetapi anehnya yang lulus adalah Ria Istirena yang sebelumnya tidak mendaftar dan juga tidak mengikuti tahapan ujian.
Reaksi Masyarakat dan Pemerhati Pemilu
Temuan ini telah memicu reaksi keras dari masyarakat dan pemerhati pemilu setempat. Banyak yang mempertanyakan kredibilitas dan transparansi proses rekrutmen PPS di Dapil 4 Banggai. Beberapa tokoh masyarakat menyatakan kekecewaannya dan menuntut agar pihak berwenang melakukan investigasi menyeluruh terkait proses seleksi yang dianggap cacat ini.
“Proses seleksi yang tidak transparan dan tidak sesuai dengan aturan ini jelas mencederai kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemilu. Kami mendesak adanya evaluasi dan tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang terlibat,” ujar salah satu pemerhati pemilu di Banggai.
Tanggapan Pihak Berwenang
Hingga berita ini diturunkan, pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banggai belum memberikan pernyataan resmi terkait temuan tersebut. Namun, diharapkan segera ada klarifikasi dan langkah-langkah perbaikan untuk memastikan bahwa proses rekrutmen PPS berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Harapan ke Depan
Masyarakat berharap agar kasus ini segera diatasi dan proses seleksi ulang dilakukan dengan lebih transparan dan akuntabel. Kejadian ini juga menjadi pengingat pentingnya pengawasan ketat dalam setiap tahapan pemilu untuk menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap proses demokrasi.
Dengan demikian, diharapkan tidak ada lagi kejadian serupa yang mencederai proses demokrasi di masa mendatang, dan seluruh pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan pemilu dapat bekerja dengan jujur dan profesional. (Red)