
Photo: Baliho Penyegelan di Bangunan Wisata Kilo 5
Utustoria.com,Banggai – Masyarakat Maahas khususnya Keluarga Ahli Waris P. Lintang Akhirnya tutup lokasi Wisata Kilo 5 yang belum lama ini diresmikan secara simbolik oleh Wakil Gubernur Sulawesi Tengah, dengan memasang Baliho Tulisan “LOKASI INI MILIK P. LINTANG” tepat di Lokasi yang di Bangun Oleh Pemda Banggai, Rabu (22/05/2024).
“Lokasi yang berada di bibir pantai Kilo 5 Maahas tersebut adalah milik dari orang tua kami Alm. P. Lintang berdasarkan Akta hibah nomor : 61/AS-200/22.11/78 yang diberikan oleh ibu kami Alm. Ite Dasang kepada bapak kami P. Lintang.” Ujar Isran P. Lintang sebagai Ahli waris.
Sebagian Lokasi pembangunan obyek wisata pantai kilo 5 yang dibangun oleh Pemda Banggai bahkan sudah diresmikan oleh wakil Gubernur Sulawesi Tengah, kini masih terus disengketakan oleh ahli waris Puad Lintang, pemilik Asli lahan di lokasi tersebut. Hal ini dikatakan oleh Kuasa hukum ahli waris Yusak Siahaya, SH.
Seperti diketahui, Yusak Siahaya, S.H melakukan gugatan kepada Pemda Banggai terkait sebagian pembangunan obyek wisata pantai kilo 5, tertuang dalam surat kuasa dari Isran P. Lintang selaku ahli waris dari Puad Lintang.
Camat Luwuk Selatan dan Lurah Maahas temui Ahli Waris Lokasi Wisata Kilo 5 secara persuasif.
Keluarga Ahli Waris selain melakukan upaya hukum, maka hari ini (22/05/2025) atas kesepakatan keluarga Ahli waris Isran P. Lintang menyampaikan bahwa dipasangnya Baliho tersebut adalah untuk mempertegas sikap kami atas sebagian Lokasi Wisata Kilo 5 tersebut adalah hak atau milik keluarga orang tua kami.
“Kami tidak bisa lagi menahan diri atas sikap Pemda Banggai yang terkesan menutup diri atau kurang membuka ruang Komunikasi untuk menyelesaikan atau mencari solusi terbaik secara arif dan bijaksana atas lokasi orang tua kami yang diserobot Pemda tersebut, dan pada dasarnya kami sebagai Ahli waris bukan bermaksud untuk tidak mendukung atas upaya Pemda Banggai membangun dan mempercantik Destinasi Wisata di Wilayah Pantai Kilo 5, akan tetapi yang kami sayangkan kenapa Pemda Banggai tidak ada niatan baik sedikitpun untuk duduk bersama menyelesaikan hal-hal subtansi yang kami inginkan.” Ungkap Isran
Pihak ahli waris juga mempertegas bahwa pihaknya tidak akan mempersoalkan bangunan megah yang belum cukup lama ini diresmikan oleh Wakil Gubernur Sulteng itu, tetapi pihaknya menginginkan agar pemerintah daerah bisa lebih dulu untuk bisa menyelesaikan persoalan tanah/lahan yang diduga adalah hak milik mereka.
“Silahkan kalian bangun semegah Mungkin bangunan apa saja di Lokasi Kami tapi tabea baku hargai, Jangan Hilangkan Hak Kami sebagai Rakyat Kecil yang memiliki alas hak di Lokasi tersebut, masa tiba-tiba muncul bangunan di lahan orang tua kami, yang pasti ibarat tuan rumah atau tuan tanah akan marah dan tersinggung atas upaya atau tindakan yang tidak beretika tersebut.” Ujar Isran dikutip dari matasms.com
Sebagai warga negara, Keluarga ahli waris turut pula menyampaikan bahwa pihaknya akan tetap taat asas atau regulasi dan undang-undang yang berlaku ini, untuk itu pihaknya berharap masalah tersebut dapat segera menemukan solusi.
“Kami Sebagai Ahli Waris dengan catatan untuk Kalian Pemimpin atau penguasa jangan ada dusta di antara kita, Kami Rakyatmu Bukan Musuhmu, kembalikan tanah kami untuk sebuah keadilan yang terserak di tanah Leluhur kami mian Saluan Maahas Anu Manonong.” Ujar Isran, seperti dikutip dari Matasms.com. (Red)