Harga Jual LPG 3 Kilogram Bersubsidi Mahal, DPRD Banggai Disarankan Buat Hak Angket - Utustoria Harga Jual LPG 3 Kilogram Bersubsidi Mahal, DPRD Banggai Disarankan Buat Hak Angket - Utustoria

Harga Jual LPG 3 Kilogram Bersubsidi Mahal, DPRD Banggai Disarankan Buat Hak Angket

303
Spread the love

Photo: Supriadi Lawani

Utustoria.com, Banggai – Terus terjadi penjualan Gas (LPG) subsidi berwarna hijau melon tiga kilogram diatas harga yang telah ditentukan pemerintah membuat resah masyarakat kota Luwuk dan sekitarnya. Beberapa orang warga yang diwawancarai awak media pada jum’at ( 3/5/2024) mengatakan bahwa jika harga LPG ini tidak dilakukan kontrol ketat oleh pemerintah daerah maka akan sangat memberatkan masyarakat.

Seperti diketahui harga eceran LPG tiga kilogram oleh Pemerintah daerah Sulawesi Tengah (Sulteng)telah menetapkan harga patokan dalam Peraturan Gubernur Nomor 2 Tahun 2021.

Sesuai Pergub, harga disesuaikan dengan hitungan jarak dalam HET gas 3 kg. Yaitu jarak dari supply point stasiun pengisian bahan bakar LPG. Untuk Luwuk dan sekitarnya harga ecerannya adalah Rp. 18.000.

Namun harga yang beredar telah melampaui harga yang telah ditetapkan oleh pemerintah, menurut amatan awak media harga LPG 3 kg bersubsidi mencapai Rp.40.000 sampai Rp. 50.000. Bahkan menurut seorang warga diseputaran Luwuk Utara harga di agen resmi adalah Rp. 25.000, jelas ini sangat meyalahi aturan.

Menyikapi hal itu Supriadi Lawani salah seorang pemerhati sosial politik di kabupaten Banggai ini mengatakan bahwa Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD ) Kabupaten Banggai harus segera menyelidiki fenomena yang terus-menerus terjadi dan seperti sulit untuk ditindaki oleh pemerintah.

“Situasi ini seperti berulang terus tanpa bisa ditindaki oleh pemerintah daerah secara berkelanjutan” ucap pria yang sering dipanggil Budi ini.

Budi mengatakan bahwa sudah berulangkali DPRD kabupaten Banggai melakukan rapat dengar pendapat maupun rapat koordinasi dengan pemangku kepentingan terkait fenomena ini, banyak rekomendasi telah dikeluarkan, bahkan pemerintah daerah pernah melakukan pasar murah dan menjual LPG 3 kilogram subsidi sesuai harga, namun setelah itu fenomena ini terjadi lagi.

“Untuk rapat koordinasi, rapat dengar pendapat bahkan pasar murah sudah dilakukan oleh DPRD dan pemerintah daerah, namun setelah beberapa waktu kemudian fenomena ini terjadi lag” ungkap Budi.

Untuk itu kata Budi selanjutnya bahwa upaya yang harus dilakukan oleh DPRD adalah melakukan penyelidikan dengan menggunakan salah satu hak DPRD yaitu Hak angket.

“Saya kira sudah harus dilakukan hak angket terhadap fenomena ini, agar tidak menjadi liar dan saling menyalahkan antar pemangku kepentingan” demikian tutup Budi. (Red)