Photo: Surat Balasan Polres Banggai
Utustoria.com, Banggai – Melalui surat resmi, Polres Banggai tidak mengeluarkan Surat tanda terima pemberitahuan aksi Front Mahasiswa Bergerak.
Sebelumnya FMB telah melayangkan surat pemberitahuan aksi dengan tuntutan mendesak Bawaslu agar serius dan transparan dalam menindak lanjuti laporan pelanggaran pemilu dan segera mengusut oknum penyelengara yang terlibat dalam memenangkan caleg tertentu. Aksi ini akan berlangsung di kantor Bawaslu Banggai. Senin sore, 18 Maret 2024.
Namun menurut pihak Polres Banggai surat pemberitahuan aksi tersebut tidak sesuai dengan UU No 9 tahun 1998 tentang kemerdekaan penyampaian di muka umum dan Perkap Kapolri No 7 tahun 2012 tentang tata cara penyelengaraan pelayanan, pengamaman dan penanganan perkara penyampaian pendapat di muka umum.
Menanggapi hal itu, Afandi Bungalo sangat menyayangkan sikap pihak Polres Banggai tersebut. Karena sebelumnya belum pernah terjadi.
“Kami meminta dukungan semua pihak Agar aksi damai ini terselenggara dengan damai apalagi saat ini adalah bulan suci ramadhan” Tutur Afandi.
Afandi juga menjelaskan bahwa Mahasiswa Bergerak telah menyurati Kapolri, Kompolnas dan Komnas Ham atas kejadian ini. (Red)