Photo: Supriadi Lawani dan Saiful Saide Laporkan Ketua DPC Gerindra Banggai
Utustoria.com, Banggai – Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra kabupaten Banggai Hj, Sulianti Murad SH.MH dilaporkan ke Bawaslu terkait dugaan pidana politik uang pada jum’at (12/1/2024).
Laporan ini disampaikan oleh Supriadi Lawani dan Moh.Saiful Saide dua orang pemerhati pemilu dan demokrasi dengan nomor laporan 006/LP /PL/Kab/26.02/I/2024.
Menurut Supriadi Lawani atau yang akrab dipanggil Budi peristiwa itu terjadi di kelurahan Sisipan kecamatan Batui kabupaten Banggai pada Senin (8/1/2024).
“Iya telah kami laporkan ke Bawaslu Banggai terkait dugaan tindak pidana politik uang yang terjadi di kelurahan Sisipan Batui tanggal 8 kemarin ” demikian di katakan Budi.
Menurut Budi memberikan uang saat kampanye adalah tindakan pidana yang tidak boleh dilakukan oleh pelaksana atau tim kampanye sebagaimana diatur dalam pasal 523 ayat (1) Undang – undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
Selanjutnya Moh. Saiful Saide yang akrab dipanggil Ipul ini mengatakan bahwa peristiwa ini menambah deretan panjang dugaan politik uang dalam sejarah pemilu dan pemilihan di kabupaten Banggai.
Telah sama kita ketahui bahwa berdasarkan indeks kerawanan pemilu kabupaten Banggai menepati peringkat kedua dalam kerawanan politik uang se Indonesia.
“Dari kurang lebih 514 kabupaten kota di Indonesia Banggai urutan dua politik uang satu tingkat di bawah kabupaten Jaya Wijaya di Papua dan ini harus segera disikapi bersama dan itu tidak lepas dari peran Bawaslu yang sangat vital” demikian Ipul.
Budi juga berharap agar Bawaslu dan Gakumdu untuk segera menindaklanjuti laporan tersebut demi tegaknya hukum pemilu.
“saya berharap agar laporan kami ini diseriusi oleh Bawaslu dan Gakumdu demi tegaknya hukum pemilu.” Tutup Budi. (Red)