Photo: Ilustrasi
Utustoria.com, Banggai – Kasus penganiayaan terhadap pelajar kembali terjadi di Toili, kali ini dialami oleh seorang pelajar perempuan berinisial C, warga Desa Jaya Kencana yang bersekolah di salah satu Sekolah Menengah Pertama di Kecamatan Toili.
Kejadian ini bermula saat di sekolah Korban C sempat bersilih paham dengan temannya yang berinisial A. Namun keesokan harinya, saat korban C sedang menunggu jemputan sepulang sekolah, tiba – tiba dirinya dihampiri oleh seorang perempuan dewasa, yang merupakan kakak dari teman korban, yaitu si A. Menurut saksi mata dan cuplikan video yang sempat merekam kejadian tersebut bahwa terduga pelaku penganiayaan tersebut tidak menerima persoalan yang terjadi antara C dan A, sehingga dirinya langsung melabrak dan menarik jilbab yang dikenakan oleh korban, bahkan setelah itu dirinya memukul kepala korban dengan menggunakan helm sebanyak dua kali.
Dalam adegan lain yang dimuat oleh Video berdurasi 6 menit tersebut, terduga pelaku sempat melontarkan kata – kata yang tidak etis dan mengarah pada SARA. Olehnya itu, orang tua korban segera meminta agar kasus ini dapat segera ditangani oleh pihak berwajib agar tidak melebar pada persoalan yang lain.
“Jika anak saya hanya berselisih paham dengan temannya di sekolah dan terjadi dilingkungan sekolah maka saya akan sepenuhnya menyerahkan pihak sekolah yang menangani persoalan ini. Tapi ini terjadi diluar sekolah dan pelakunya adalah orang dewasa dari luar sekolah, maka saya laporkan pada pihak kepolisian agar diproses secara hukum dan undang – undang yang berlaku.” Ungkap orang tua korban.
Setelah melakukan Visum, Orang tua korban telah melaporkan hal itu kepada pihak berwajib. Laporan kepolisian tersebut di terima oleh Kepolisian Sektor Toili sudah sejak 14 Desember 2023, namun hingga saat ini belum masuk pada tahap penyidikan.
Hanya saja pihak kepolisian menyampaikan untuk keterangan lebih lanjut, akan segera diinformasikan secara detail pasca digelar perkara. Hal itu diungkap oleh Kapolsek Toili, Iptu Nanang Afrioko.
“Nanti akan tetap kami informasikan apabila sudah digelar.” Ujar Kapolsek Toili.
Dalam ketentuan pasal 31 Peraturan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana Di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia (selanjutnya disebut Perkapolri 12/2009) disebutkan bahwa batas waktu penyelesaian perkara ditentukan berdasarkan kriteria tingkat kesulitan atas penyidikan sangat sulit, sulit, sedang, atau mudah. Batas waktu penyelesaian perkara dihitung mulai diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan.
Pihak keluarga korban juga mengaku setelah ini mereka akan coba minta perlindungan pada Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Kabupaten Banggai, agar kejadian seperti ini tidak kembali menimpa anak – anak lain yang ada di Kabupaten Banggai. Sebab dikhawatirkan akan berdampak pada pertumbuhan mental dan karakter anak. (Red)