Photo: Supriadi Lawani
Utustoria.com, Banggai – Dugaan pelanggaran administrasi terkait keterwakilan 30% perempuan yang dilakukan oleh KPU Banggai diputuskan tidak terbukti oleh Bawaslu Banggai pada selasa (28/11/2023).
Namun putusan ini ternyata berbeda dengan putusan Bawaslu Republik Indonesia padahal subtansi yang menjadi persoalan adalah hal yang sama yaitu 30% keterwakilan perempuan. Putusan Bawaslu Republik Indonesia menyatakan KPU RI terbukti melanggar administrasi pemilu pada Rabu (29/11/2023).
Terkait hal itu Supriadi Lawani sebagai pelapor mengatakan akan mengambil langkah untuk mengadukan Bawaslu Banggai dan KPU Banggai ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
“Bagi saya ini persengkokolan yang keliru dilakukan dua lembaga penyelenggara yang seharusnya taat terhadap peraturan perundangan.” Demikian kata aktivis yang dipanggil Budi ini.
Namun bukan hanya itu Budi juga berencana akan melaporkan persoalan ini ke pihak kepolisian karena menurutnya ada dugaan upaya pembohongan publik yang dilakukan secara terencana dan membuat kehebohan ditingkatan Masyarakat.
“Iya saya juga akan melaporkan hal ini ke pihak kepolisian karena patut diduga ada upaya pembohongan publik di peristiwa ini” ucap Budi serius.
Ketika ditanya kenapa sampai putusan berbeda Budi mengatakan bahwa itu biasa di kabupaten Banggai yang rawan politik uang.
“Ini Banggai pak, apa-apa bisa dibeli.” Tutupnya sambil tersenyum. (Red)