Terkait Polemik DCT , Budi Sebut Bawaslu Pasif - Utustoria Terkait Polemik DCT , Budi Sebut Bawaslu Pasif - Utustoria

Terkait Polemik DCT , Budi Sebut Bawaslu Pasif

377
Spread the love

Photo: Supriadi Lawani

Utustoria.com, Banggai – Polemik Daftar Calon Tetap (DCT) DPRD Banggai beberapa partai yang tidak memenuhi kuota 30% keterwakilan perempuan terus bergulir.

Badan Pengawas Pemilihan Umum ( Bawaslu) Banggai melalui ketua nya telah mengeluarkan statemen bahwa bersedia menerima permohonan jika ada peserta pemilu yang merasa dirugikan karena keputusan KPU Banggai.

Merespon hal itu Supriadi Lawani yang juga adalah seorang advokat menilai bahwa Bawaslu Banggai bertindak pasif.

“Iya Bawaslu bagai saya sangat pasif menyikapi persoalan ini, seharusnya Bawaslu menjadikan fakta ini sebagai temuan’ ucapnya.

Mantan aktivis lingkungan yang biasa disapa Budi ini mengatakan sikap Bawaslu yang pasif seperti itu tidak mencerminkan penyelenggara pemilu yang independen dan profesional.

“Bawaslu harus aktif dalam mengawasi dan menemukan setiap pelanggaran ” tegas Budi.

Budi mengatakan bahwa pada pasal 460 UU 7 tentang pemilu tegas dikatakan pada ayat 1 pelanggaran administrasi Pemilu meliputi pelanggaran terhadap tata cara, prosedur atau mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan pemilu dalam setiap tahapan penyelenggaraan pemilu.

Bagi Budi beberapa partai yang tidak memenuhi syarat 30% keterwakilan perempuan yang di daerah pemilihan Banggai tiga dan kemudian ditetapkan menjadi daftar calon tetap oleh KPU Banggai adalah jelas pelanggaran administrasi Pemilu.

“Sudah jelas itu pelanggaran administrasi Pemilu, apalagi yang harus ditunggu, sudah harus dijadikan temuan” ucapnya.

Budi yang juga berprofesi sebagai petani pisang ini selanjutnya menjelaskan bahwa ketentuan pasal 245 UU 7 adalah syarat pengajuan daftar calon jadi harus wajib dipenuhi oleh partai politik peserta pemilu.

“Itukan syarat pengajuan daftar calon yah jadi wajib hukumnya itu dipenuhi.” Jelasnya.

Akhir penjelasannya Budi mengatakan bahwa KPU Republik Indonesia sejatinya sudah memerintahkan kepada partai politik peserta pemilu untuk mengikuti putusan Mahkamah Agung (MA) melalui surat edaran nomor 1075 pada tanggal 1 Oktober 2023 yang berarti ini adalah kewajiban yang harus dipenuhi oleh partai politik peserta pemilu 2024. (Red)