Photo: Supriadi Lawani/Budi
Utustoria.com, Banggai – KPU Banggai telah mengumumkan Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPRD kabupaten Banggai sabtu (4/11/2023).
Namun DCT tersebut mendapatkan tanggapan beragam salah satunya dari mantan anggota KPU Banggai, Supriadi Lawani.
Menurut advokat yang sering dipanggil Budi ini DCT yang diumumkan KPU Banggai mengandung cacat hukum yang nyata yaitu di daerah pemilihan Banggai tiga.
“Iya untuk daerah pemilihan Banggai tiga terdapat sekitar lima partai politik yang cacat hukum karena tidak mengacu pada putusan Mahkamah Agung (MA)” tegasnya.
Menurut Budi yang juga adalah seorang petani pisang KPU Banggai menetapkan DCT ini bukan kelalaian namun patut diduga merupakan kesegajaaan.
Ini dapat dilihat dari pengumuman yang dikeluarkan KPU Banggai yang secara nyata menegaskan seolah – olah kuota perempuan 30% tiap Dapil sudah terpenuhi padahal tidak jika kita teliti dalam lampiran nama – nama calon dalam setiap dapil, dalam penguman itu persentase perempuan diakumulasi seluruh dapil, ini semacam pengkaburan informasi kepada publik yang tidak membaca aturan.
“Dugaan saya ini kesengajaan yang dilakukan KPU Banggai kerena putusan MA ini kan sudah lama yah, artinya ada waktu untuk menelaah dan pastinya sudah melalui pertimbangan hukum” tegasnya.
Anggota KPU Banggai menurut Budi adalah orang – orang pilihan yang memiliki kompetensi pengetahuan pemilu yang mumpuni dan melalui seleksi yang ketat jadi tidak mungkin peristiwa ini adalah kelalaian tapi dugaan saya ini adalah merupakan kesengajaan.
“Kan anggota KPU Banggai ini melalui seleksi yang ketat yah jadi saya kira mereka memiliki kapasitas pengetahuan yang mumpuni terkait pemilu dan kejadian ini dugaan saya adalah kesengajaan yang mereka lakukan ” ucap mantan aktivis lingkungan ini.
Ketika ditanya kenapa KPU sengaja melakukan ini Budi mengatakan tidak tahu apa alasannya.
“Saya tidak tahu apa motivasinya namun saya duga ini kesengajaan’ ucapnya.
Selanjutnya Budi meminta agar Bawaslu Banggai segera menyikapi peristiwa ini karena jelas ini adalah pembangkangan hukum yang nyata dan telanjang.
” Bawaslu segera menyikapi ini sesuai kewenangan yang ada pada lembaga itu, jika tidak maka Bawaslu turut serta melakukan perbuatan melawan hukum” tutupnya. (Red)