Hadapi Pemilu 2024, Panwaslu Palu Timur Imbau Jaga Netralitas ASN - Utustoria Hadapi Pemilu 2024, Panwaslu Palu Timur Imbau Jaga Netralitas ASN - Utustoria

Hadapi Pemilu 2024, Panwaslu Palu Timur Imbau Jaga Netralitas ASN

212
Spread the love

Photo: Foto Bersama Saat Sosialisasi Netralitas ASN di Aula Kantor Camat Palu

Utustoria.com, Palu – Sosialisasi Netralitas ASN dalam Pemilu di Aula Kantor Camat Palu Timur, Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Palu Timur Wahyu Perdana Putra mengingatkan mengenai pentingnya Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menjaga netralitasnya dalam pemilu, Rabu (01/11/2023) pagi.

Pada diskusi tersebut, Anggota Panwaslu yang juga merupakan Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas bertindak selaku pemateri menyampaikan bahwa hal-hal yang dilarang tersebut antara lain, kampanye atau sosialisasi di media sosial, menghadiri deklarasi calon peserta pemilu, ikut sebagai panitia atau pelaksana kampanye, ikut kampanye dengan atribut ASN, menghadiri acara parpol, menghadiri penyerahan dukungan partai politik ke kandidat pemilu, mengadakan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan baik itu melakukan ajakan, himbauan, seruan, dan pemberian barang.

“ASN tidak boleh memberi dukungan kepada calon legislatif maupun calon kepala daerah, kecuali dukungan itu hanya diberikan di bilik suara,” katanya

Ia menjelaskan netralitas ASN dalam kontestasi politik telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, UU nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, dan Peraturan Pemerintah nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS

Dalam Pasal 5 huruf n angka 5 PP 94 tahun 2021 menyebutkan bahwa, setiap PNS dilarang memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil presiden, calon kepala daerah/wakil kepala daerah, calon anggota perwakilan rakyat, dengan cara membuat keputusan dan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye.

“Like, komen dan share kegiatan kampanye juga tidak boleh, itu sudah termasuk mendukung. Jika ada pelanggaran, maka jajaran Panwaslu dapat melakukan serangkaian proses penindakan pelanggaran, hingga menyampaikan rekomendasi pelanggaran dengan melampirkan kajian dan bukti terkait,” jelas Putra. (Red)


TAG