Photo: Puluhan Korban Mendatangi Polsek Toili adukan Dugaan Penipuan Yang Mereka Alami
"Dari pihak Bank terus datang menagih bahkan dengan marah - marah dan pernah sampe gebrak meja, terus rumah saya diancam akan dipasang palang dan papan nama penyitaan." Akui salah seorang dari korban. (Red)
Utustoria.com, Banggai – Sejumlah warga yang sebagian besar adalah warga Toili mengaku telah menjadi korban penipuan. Motif dari penipuan ini adalah hutang piutang dengan menggunakan atas nama dan sertifikat warga yang kemudian dianggunkan di beberapa Bank. Sejauh ini, diketahui bahwa telah ada dua Bank Konvensional di Toili yang menjadi tempat sertifikat tanah maupun jaminan lainnya dianggunkan.
Pelaku dugaan penipuan adalah seorang ibu rumah tangga yang merupakan warga Marga Kencana, Toili, dengan inisial IK. Dalam aksinya, diakui oleh para korban bahwa IK meminta bantuan ke masing – masing korban dengan alasan kendala perekonomian, ia lalu meminjam nama para korban maupun sertifikat untuk dikreditkan di Bank.
Sementara itu, setelah dana dicairkan oleh pihak Bank, pelaku langsung mengambil uang dengan jumlah yang bervariasi dari masing – masing korban tersebut dengan dalih akan menggantinya dengan cara membayar angsuran kredit pada pihak Bank. Informasi yang diterima oleh awak media, bahwa sejauh ini hampir merata nama – nama korban dan juga garansinya digunakan pada jenis dana Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Merasa telah di Tipu oleh IK, karena ternyata angsuran yang berjalan di Bank tidak pernah dibayarkan oleh IK, pada tanggal 9 Oktober 2023, Pagi, sekira 40 orang warga yang mengaku sebagai korban akhirnya mendatangi Kantor Kepolisan Sektor Toili untuk melaporkan kejadian yang mereka alami.
Sebelumnya para korban ini tidak saling kenal dan juga tahu bahwa pelaku IK telah melakukan motif dugaan penipuan ini ke banyak orang, setelah ada sekian banyak yang merasa tertipu dan tidak tahan karena terus dikejar oleh pihak Bank, barulah kasus ini terungkap dari mulut ke mulut yang kemudian mereka menyimpulkan bahwa pelakunya adalah 1 orang yaitu IK.
Korban yang hadir di kantor Polsek Toili sempat menunjukan bukti perjanjian antara mereka dengan IK dan turut menceritakan kronologi mereka yang kini dikejar – kejar oleh pihak Bank untuk membayar kredit yang mereka akui bahwa uang yang dicairkan oleh pihak Bank tidak sama sekali mereka gunakan. Atas dasar itu, para korban memasukkan laporan kepolisian dengan nomor: STPL/43/X/2023/Res Bgi/Sek – Toili, sekaligus terlampir dokumen data diri para pelapor.
Hingga saat ini terlapor IK belum diketahui pasti keberadaannya, bahkan komunikasi antara IK dengan para korban juga sudah terputus. Menurut para korban bahwa IK telah melarikan diri, untuk itu mereka mendesak kepada pihak kepolisian agar IK bisa segera ditemukan.
Adapun taksiran kerugian dari para korban yang memasukkan laporannya ialah Rp. 1.250.000.000 (Satu Milyar Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah).
Para korban juga mengaku bahwa dari pihak Bank kerap datang menagih dengan melakukan tindakan yang bersifat intimidasi, bahkan ada yang mengaku bahwa rumah dan aset lain milik mereka diancam akan disita oleh pihak Bank, meskipun itu bukanlah aset yang dianggunkan.
“Dari pihak bank terus datang menagih bahkan dengan marah – marah dan pernah sampe gebrak meja, terus rumah saya diancam akan dipasang palang dan papan nama penyitaan.” Akui salah seorang dari korban. (Red)