Budi; Tahapan Pencalonan DPRD Banggai Berpotensi Sengketa - Utustoria Budi; Tahapan Pencalonan DPRD Banggai Berpotensi Sengketa - Utustoria

Budi; Tahapan Pencalonan DPRD Banggai Berpotensi Sengketa

379
Spread the love

Photo: Supriadi Lawani

Utustoria.com, Banggai – KPU RI telah keluarkan surat edaran nomor : 1075 pada tanggal 1 Oktober 2023 lalu yang ditujukan kepada partai politik (Parpol) peserta Pemilu 2024, surat tersebut sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Agung (MA) terkait PKPU Nomor 10 tahun 2023 tentang pencalonan.

Surat tersebut intinya meminta kepada parpol untuk mempedomani putusan Mahkamah Agung (MA) dimana putusan tersebut secara tegas telah membatalkan pasal 8 ayat (2) tentang penghitungan Kouta 30 persen keterwakilan perempuan.
Dalam putusan itu MA menegaskan bahwa :

“Dalam hal penghitungan 30 persen (tiga puluh persen) jumlah bakal
calon perempuan di setiap dapil menghasilkan angka pecahan, dilakukan
pembulatan ke atas.”

Menyikapi persoalan itu Supriadi Lawani mantan anggota KPU kabupaten Banggai Jum,at (6/10/2023) mengatakan bahwa jika tidak ada kebijakan hukum baru dari KPU RI maka akan berpotensi sengketa.

“Iya , jika tidak ada kebijakan hukum baru ini pasti akan ada sengketa, KPU harus mengeluarkan produk hukum baru untuk merespon situasi ini” demikian ucapnya.

Menurut Budi sapaan akrabnya bahwa di kabupaten Banggai sendiri jika melihat Daftar Calon Sementara (DCS) yang diumumkan KPU Banggai terlihat jelas banyak partai yang daftar calonnya tidak sesuai dengan putusan MA tersebut khususnya di daerah pemilihan Banggai III.

“Banyak partai yang belum mencukupi kuota 30% perempuan di dapil tiga jika acuannya DCS yang kemarin diumumkan KPU Banggai dan ini bisa jadi persoalan hukum jika tidak disikapi serius oleh KPU pasca putusan MA” jelas Budi.

Ketika ditanya tentang kekuatan hukum putusan MA Budi mengatakan bahwa putusan MA adalah final harus dipatuhi oleh semua pihak baik penyelenggara maupun peserta pemilu dalam hal ini partai politik peserta pemilu 2024.

“Saya kira semua orang tahu kalau putusan MA adalah final dan mengikat juga sudah berkepastian hukum karena pasal 8 ayat (2) PKPU 10 2023 jelas cacat formil dan kita harus patuh atas putusan itu dan wajib karena kita adalah negara hukum” tutupnya. (Red)