Pemerintah Indonesia Diduga Melakukan Pelanggaran HAM Berat Terhadap Warga Terdampak Bencana di Sulawesi Tengah - Utustoria Pemerintah Indonesia Diduga Melakukan Pelanggaran HAM Berat Terhadap Warga Terdampak Bencana di Sulawesi Tengah - Utustoria

Pemerintah Indonesia Diduga Melakukan Pelanggaran HAM Berat Terhadap Warga Terdampak Bencana di Sulawesi Tengah

589
Spread the love

Photo: Aksi Warga Bersama Celebes Bergerak

Utustoria.com, Palu – Pemerintah Indonesia diduga kuat melakukan pelanggaran HAM terhadap korban selamat dari bencana alam 28 september 2018 silam. Hal itu disampaikan oleh direktur Celebes Bergerak melalui pesan tertulisnya pada Rabu, 4 Oktober 2023

Menurutnya pelanggaran HAM terhadap para penyintas korban selamat dari bencana alam di Sulawesi Tengah sudah masuk kategori pelanggaran HAM berat.

“Indikasinya adalah Negara dalam hal ini Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Sulawesi Tengah telah secara sengaja membiarkan warga terdampak bencana hidup menderita di Hunian Sementara (Huntara).” Tutur Adriansa

Dia menyebut Pemerintah Indonesia telah melakukan kejahatan kemanusiaan yang menyebabkan penderitaan fisik dan mental para penyintas selama 5 tahun tinggal di Huntara.

Adriansa menyebut sejak masa tanggap darurat berakhir pada 2019, Pemerintah dan Pemerintah Daerah Sulawesi Tengah tidak lagi memberikan bantuan bahkan MCK di Huntara sudah rusak dan tidak layak lagi.

Ditambah lagi kata dia, Pemerintah tidak memberikan bantuan pemulihan ekonomi agar warga terdampak bencana dapat hidup layak selama penantian di Hunian Sementara (Huntara).

“Kalau saja pemerintah memberikan bantuan ekonomi sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-undangan nomor 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, maka WTB tersebut tidak akan merasakan penderitaan selama mereka menunggu pembangunan Huntap.” Ucap Adriansa

Kata dia, Pemerintah dan Pemerintah Daerah Sulawesi Tengah tidak saja melanggar Undang-undang Penanggulangan Bencana tetapi juga telah melanggar Undang-undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Sebagaimana kata Adriansa pada pasal 9 Undang-undang tentang Hak Asasi Manusia menegaskan bahwa setiap orang berhak untuk hidup, mempertahankan hidup dan meningkatkan taraf kehidupannya.

Lalu pada ayat 2 dan 3 kata dia Undang-Undang Hak Asasi Manusia juga menegaskan bahwa setiap orang berhak tenteram, aman, damai, bahagia, sejahtera lahir dan batin. Setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Menurut Adriansa pembiaran terhadap WTB bahkan telah menyebabkan kematian yang berulang di Huntara selama kurun waktu 5 tahun.

“Kami menemukan ada WTB yang bunuh diri dan ada yang meninggal dunia karena faktor ekonomi.” Ungkapnya

Berdasarkan data yang dihimpun Celebes Bergerak selama kurun waktu 5 tahun terdapat 3 kasus bunuh diri terjadi di Huntara Kota Palu. Hasil investigasi Celebes Bergerak juga menyebut selama rentang waktu 5 tahun ada sekitar 12 orang meninggal dunia di Huntara.

“Kami menduga kuat kasus kematian tersebut disebabkan oleh faktor ekonomi dan tekanan mental selama mereka tinggal di Huntara.” Turut Adriansa

Lebih lanjut kata dia, kondisi Huntara yang sudah tidak layak huni membuat para WTB mengalami depresi dan membuat mereka jatuh sakit hingga meninggal dunia.

“Jika terus dibiarkan saya yakin akan ada lagi korban selanjutnya. Ditambah lagi, mayoritas penyintas ini banyak yang tidak memiliki pekerjaan tetap.” Kata Adriansa

Selain itu, pihaknya juga melihat ada indikasi pelanggaran hak sipil, ekonomi dan sosial terhadap warga terdampak bencana di Sulawesi Tengah.

Bahkan, menurut Adriansa Celebes Bergerak mendapat 37 aduan kekerasan dan pelecehan seksual dari warga terdampak bencana di Huntara. Beberapa diantara korban kata dia merupakan anak dibawah umur.

“Banyak valiabel kasus kami temukan di Huntara, rata-rata disebabkan oleh faktor ekonomi akibat tidak hadirnya Negara mengurusi WTB di Huntara.” Ucapnya

Adriansa berharap dugaan pelanggaran HAM berat terhadap warga terdampak bencana di Sulawesi Tengah mendapat respon dari Komnas HAM Republik Indonesia.

“Komnas HAM harus datang untuk melakukan investigas mendalam atas temuan kami. Jangan sampai Komnas HAM RI juga ikut membiarkan pelanggaran HAM tersebut.” Tuturnya

Adriansa menyebut pihaknya Celebes Bergerak telah melayangkan surat kepada Komnas HAM RI sejak 12 April 2022. Namun, kata dia Komnas HAM RI tidak memberikan respon.

Kontak Person: 082297240960