Photo: Pelantikan Aparat Desa Tirta Kencana
"Blm ada pak. Krn rekomendasi yg sy keluarkan sdh sy tarik pak dan di batalkan krn ada kekeliruan administrasi." Jelas I Made Brata dalam pesan Whatsapp.
Utustoria.com, Banggai – Pelantikan aparat Desa Tirta Kencana yang sebelumnya sudah sempat akan dilaksanakan pada tanggal 11 Agustus 2023 namun dibatalkan, hari ini (30/08/2023) kembali digelar oleh Kepala Desa Tirta Kencana, Andi Anto.
Alasan sempat dibatalkannya acara pelantikan dikarenakan adanya dugaan terhadap calon aparat desa yang akan dilantik telah melewati batas usia yang telah ditentukan oleh regulasi/undang – undang.
Oleh sebagian pihak, pelantikan aparat Desa ini dinilai tidak memenuhi syarat dan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yakni mengacu pada undang – undang nomor 6 tahun 2014 pasal 51 ayat 1 huruf b dan Permendagri no 67 Tahun 2017 bahwa perangkat Desa diangkat oleh kepala Desa dari warga Desa yang telah memenuhi persyaratan umum dan khusus yaitu pada poin (b) tertulis berusia 20 (dua puluh) tahun sampai dengan 42 (empat puluh dua) tahun. Sedangkan menurut Informasi, bahwa calon aparat desa yang akan dilantik ini telah berusia 42 tahun lebih 7 bulan.
Kepala Desa Tirta Kencana, Andi Anto, saat dikonfirmasi membenarkan bahwa pelantikan aparat desa tersebut telah dilaksanakan hari ini (30/08) dengan dasar surat rekomendasi yang telah dikeluarkan oleh Camat Toili sebelumnya, I Made Brata, yang sekarang beliau telah menjabat sebagai Camat di Kecamatan yang baru saja dimekarkan, yaitu Kecamatan Toili Jaya.
Saat dimintai tanggapan terkait surat rekomendasi yang dikeluarkan, I Made Brata selaku camat yang mengeluarkan surat rekomendasi pelaksanaan pelantikan, mengaku telah membatalkan surat pelantikan tersebut dan meminta kepala Desa Tirta Kencana untuk melakukan ulang seleksi penerimaan perangkat Desa.
“Iya itu benar pak panitia dan kadesx sdh sy panggil, sehingga sy menyarankan untk membatalkan pelantikanx dan membuka kembali seleksi.🙏” Tulis I Made Brata saat menjawab pertanyaan awak media.
“Blm ada pak. Krn rekomendasi yg sy keluarkan sdh sy tarik pak dan di batalkan krn ada kekeliruan administrasi.” Jelas I Made Brata dalam pesan Whatsapp.
Tetapi, fakta yang ditemukan, hingga saat pelantikan dilaksanakan, surat pembatalan yang dimaksud oleh I Made Brata Selaku Camat, ternyata tidak dikeluarkan. Dan oleh sebab itu, berdasarkan surat rekomendasi yang telah dikeluarkan sebelumnya, Kepala Desa Tirta Kencana tetap melaksanakan pelantikan aparat Desa.
Sementara itu, camat Toili yang belum lama ini dilantik menggantikan posisi I Made Brata, yaitu Kurnia Chandra enggan menghadiri kegiatan pelantikan yang dilaksanakan, sebab pihaknya mengaku belum begitu mempelajari polemik yang terjadi.
Terkait tanggapannya, Kurnia Chandra menjelaskan bahwa apapun alasannya regulasi yang telah tertulis dan peraturan perundang-undangan tidak bisa dilanggar, sehingga kalaupun dikemudian hari ada pihak yang merasa keberatan atas pelantikan tersebut maka dapat pula melayangkan gugatan dengan mengikuti prosedur dan mekanisme yang berlaku. (Red)