Photo: Adriansa Manu
“Cara seperti ini adalah perbutan keji dan kotor karena tidak memberi peluang bagi orang lain bertarung dalam kontestasi elektoral...."
Utustoria.com, Poso – 21 Agustus 2023, Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) Kabupaten Poso, Dapil 3 Lore Bersaudara, Adriansa Manu menyatakan keberatan atas pergantian dirinya dari Bacaleg Partai Nasdem. Hal itu disampaikan melalui surat keberatan yang ia tujukan kepada Ketua Bappilu Partai Nasdem Poso, Ketua DPD Kabupaten Poso dan Sekretaris Jenderal Partai Nasdem pada 10 Agustus 2023.
Menurutnya pergantian dirinya sebagai Bacaleg Partani Nasdem sangat tidak adil, diskriminatif, tidak demokratis dan tidak sesuai etika Partai Nasdem. Ia menilai Ketua Bappilu Partai Nasdem, Jemmy Tobanta telah melanggar Manifesto dan prinsip-prinsip Partai Nasdem dalam memutuskan pergantian Bacaleg yang diduganya dilakukan secara sepihak.
Menurutnya partai Nasdem memiliki ideologi dan gagasan yang baik dalam membangun bangsa dan Negara jika membaca Anggaran Dasar Partai Nasdem. Namun kata Adriansa, sikap Bappilu DPD Partai Nasdem Kabupaten Poso, Bappilu DPW Partai Nasdem Provinsi Sulawesi Tengah dan Keputusan Politik DPP Partai Nasdem telah mencoreng dan mendelegitimasi arti gagasan perubahan dan ideologi Partai Nasdem.
“Gagasan tidak saja menjadi slogan politik, tetapi tindakan dan sikap politik menjadi bagian universal yang tidak bisa dipisahkan. Itu adalah dasar berfikir bukan sekedar berfikir. Jadi, keputusan politik mestinya juga diletakan pada ideologi dan Garis Besar Haluan Partai.” Tutur Adriansa
Menurutnya, sikap pengurus Partai Nasdem baik Bappilu dan Pengurus DPD Kabupaten Poso serta Bappilu Provinsi Sulawesi Tengah dan DPP Partai Nasdem justru bertentangan dengan landasan berfikir Partai Nasdem untuk membangun iklim politik yang lebih demokratis, beradap, partisipatif, berkualitas dan mengedepankan gagasan.
Kata Adriansa, pergantian dirinya sebagai Bacaleg Partai Nasdem merupakan bentuk tidak demokratisnya pengurus Partai Nasdem dalam mengambil keputusan politik. Sebab kata dia, pergantian dirinya dilakukan secara sepihak dan cenderung otoritarian.
“Mekanismenya pun saya tidak tahu seperti apa Bappilu Nasdem Poso memutuskan pergantian Bacaleg, tiba-tiba saja Ketua Bappilu Nasdem Poso menelphone saya bahwa nama saya telah diganti sebagai Bacaleg.” Kata dia
Pemberitahuan pergantian dirinya kata Adriansa sama sekali tidak etis. Menurutnya, ketua Bappilu Partai Nasdem, Kabupaten Poso hanya menghubunginya via telephone WhatsApp (WA) dan pemberitahuan melalui group WA Caleg DPRD Kab. Poso.
‘Tidak ada surat resmi saya terima dari Bappilu atau pengurus DPD Partai Nasdem, Kabupaten Poso sampai hari ini pun saya tidak menerima balasan surat dan SK pergantian Daftar Calon Sementara (DCS) Partai Nasdem terkait pergantian nama saya sebagai Bacaleg Partai Nasdem di dapil 3 Lore Bersaudara.” Kata Adriansa
Lebih lanjut kata dia, pergantian dirinya sebagai Bacaleg Partai Nasdem di Kabupaten Poso, dapil 3 Lore Bersaudara juga tidak mendapat penjelasan atau alasan ilmiah.
Menurutnya, ia pun tidak diberikan kesempatan untuk bertanya saat dinyatakan telah diganti. Sehingga Adriansa memutuskan untuk membuat surat keberatan kepada pengurus partai Nasdem.
“Sampai hari ini saya tidak mendapat alasan dari pengurus Partai atau dari pengurus DPD dan Bappilu Partai Nasdem Poso terkait pergantian nama saya sebagai Bacaleg Partai Nasdem. Dugaan saya, ini dilakukan secara diam-diam saat apel siaga perubahan Partai Nasdem di Jakarta pada 16 Juli 2023.” Tuturnya
Ia menduga pergantian dirinya dilakukan dengan cara keji dan tidak sesuai dengan prosedur Partai.
“Mungkin mereka memiliki klik di Pengurus DPP, sehingga mereka dengan mudah menggantikan saya sebagai Bacaleg.” Kata Adriansa
Padahal menurutnya, oknum yang menggantikan dirinya sebagai Bacaleg Partai Nasdem telah dinyatakan tidak lolos pada verifikasi Bappilu DPW Partai Nasdem, Sulawesi Tengah dan DPP Partai Nasdem pada tahap pendaftaran Bacaleg Partai Nasdem.
Anehnya, kata dia Bappilu Partai Nasdem Kabupaten Poso diakhir-akhir masa perbaikan dan verifikasi KPU oknum ini justru menggantikan dirinya sebagai Bacaleg.
“Saya berhak mengetahui apa alasan Bappilu Partai Nasdem Kabupaten Poso dan Pengurus DPD Partai Nasdem Poso mengeluarkan saya dan menggantikan saya dengan oknum yang sebelumnya dinyatakan Partai tidak lolos verifikasi tersebut.” Tanya Adriansa
Selain itu, Adriansa juga merasa sangat dirugikan dengan pergantian dirinya sebagai Bacaleg Partai Nasdem. Pasalnya, sejak dirinya dinyatakan lolos sebagai Bacaleg Partai Nasdem pihaknya telah melakukan agenda-agenda politik partai Nasdem sesuai dengan arahan Bappilu dan Pengurus DPD Partai Nasdem Kabupaten Poso.
“Saya telah melakukan sosialisasi di dapil pemilihan saya sejak 2022, bahkan telah melakukan pertemuan-pertemuan dengan konstituen dan telah memasang baliho sebagai perkenalan dan sosialisasi pencalonan saya sebagai Bacaleg Partai Nasdem Kabupaten Poso, dapil 3 Lore Bersaudara.” kata dia
Adriansa juga memprotes pergantian dirinya menjelang pengumuman daftar calon sementara DPRD di KPU Poso, sehingga membuatnya sulit untuk bisa bertarung lagi. Sebab kata dia, semua Partai sudah memiliki Bacalegnya sendiri.
“Cara seperti ini adalah perbutan keji dan kotor karena tidak memberi peluang bagi orang lain bertarung dalam kontestasi elektoral. Saya merasa ini bagian dari strategi politik untuk menutup ruang saya maju dalam pertarungan Pileg 2024.” Kata dia
Sementara itu, Adriansa juga menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh relawan dan pendukungnya karena tidak dapat menjadi Caleg Partai Nasdem. Ia berharap relawan dan pendukungnya tidak merasa kecewa karena keputusan ini bukanlah keinginan pribadinya. Tetapi, kata Adriansa keputusan tersebut murni dilakukan oleh Partai Nasdem yang telah melengserkan dirinya dari Bacaleg. (Red)