Photo: Supriadi Lawani
"Jual beli seragam ini kan sudah dilarang oleh pemerintah makanya beberapa oknum kepala sekolah langsung menunjuk penyedia tertentu dan orang tua siswa harus membeli ditempat itu, ini kan praktek yang mencurigakan" tegasnya.
Utustoria.com, Banggai – Seragam selalu menjadi persoalan orang tua murid menjelang tahun ajaran baru tidak terkecuali di kabupaten Banggai demikian dikatakan Supriadi Lawani dari Paham Banggai.
“seragam ini selalu menjadi persolan tiap tahun ajaran baru khususnya pakaian olahraga dan kameja batik di Sekolah Menengah Pertama (SMP)” demikian dikatakan aktivis yang akrab dipanggil Budi.
Budi mengatakan bahwa sudah tiga orang tua/wali mengeluh kepadanya dikarenakan mereka diwajibkan membeli pakaian seragam olahraga dan batik kepada penyedia yang sudah ditentukan oleh oknum kepala sekolah dan apabila tidak menggunakan pakaian siswa terancam tidak bisa mengikuti mata pelajaran tertentu.
“Jual beli seragam ini kan sudah dilarang oleh pemerintah makanya beberapa oknum kepala sekolah langsung menunjuk penyedia tertentu dan orang tua siswa harus membeli ditempat itu, ini kan praktek yang mencurigakan” tegasnya.
Larangan penjualan seragam sudah jelas diatur dalam Pasal 181 dan Pasal 198 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan yang intinya Pendidik dan Tenaga Kependidikan dilarang untuk menjual seragam ataupun bahan seragam. Demikian juga Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah/Madrasah.
“iya beberapa oknum kan tahu ini dilarang pemerintah makanya mereka mensiasati dengan menunjuk penyedia atau penjahit tertentu untuk menghindari sangsi dari larangan itu, oleh karenanya saya berharap situasi ini diperhatikan oleh Bupati apalagi inflasi tidak jelas kapan berakhirnya” tegas Budi. (Red)