Photo: Rapat Dengar Pendapat Komisi 1 DPRD Banggai, Terkait pembebasan jalur Pipa Pertamina EP DMF
Utustoria.com, Banggai – Pertamina EP Donggi Matindok Field, sebagai salah satu perusahaan Industri Hulu Migas berplat merah yang ada di Kecamatan Toili Barat, Banggai menuai kecaman dari pihak warga dan beberapa unsur pemerintahan.
Kasus pembebasan lahan jalur pipa Pertamina EP Donggi Matindok Field (DMF) yang telah bertahun – tahun berlangsung tampaknya hingga kini belum kunjung usai. Warga yang merasa dirugikan akhirnya meminta pihak DPRD Kabupaten Banggai untuk melakukan rapat dengar pendapat dengan manajamen Pertamina EP DMF.
Rapat Dengar Pendapat yang digelar pada 29 Mei 2023 Kemarin, dihadiri oleh Anggota Komisi 1 DPRD Banggai, sejumlah warga yang merasa dirugikan, Badan Pertanahan Banggai, unsur pemerintahan desa Kamiwangi, Dongin, dan Juga Camat Toili Barat, Andi Rustam. Sedangkan dari pihak Pertamina EP menghadirkan Field Manager, Ridwan KD bersama jajarannya.
Dalam Rapat Dengar Pendapat tersebut, Rusman Bulaeman dan Jaharudin selaku warga yang lahannya dilintasi oleh jalur pipa, menyampaikan kronologi singkat sejak tahun 2012 pembebasan lahan dilakukan hingga dengan sekarang belum dilakukan pembayaran ganti rugi lahan, padahal dokumen tanah milik mereka telah dipegang oleh pihak pertamina EP DMF. Ikut disampaikan juga bahwa dalam kasus tersebut selain Rusman Bulaeman dan Jaharudin, masih ada juga warga lainnya yang memiliki kasus serupa dengan pihak Pertamina EP DMF.
“Awalnya tanah sy tidak kena patok.
Lalu tepatnya pada 23 November 2014, tiba – tiba saya mengetahui pipa pertamina membentang di atas lahan saya, Hal tersebut saya laporkan pada camat dan sejumlah pihak terkait, namun hingga sekarang tidak ada titik temu.” Ungkap Rusman menceritakan kronologi
Hal tersebut mengundang komentar dari Anggota DPRD Kabupaten Banggai, Naim Saleh. Menurutnya, persoalan ini telah berlangsung lama dan memang sepengetahuannya masalah tersebut tidak kunjung usai dikarenakan Manajemen Pertamina EP DMF yang terus berganti orang, sehingga dengan dalih tersebut setiap kali kasus ini mencuat dipermukaan, Manajemen dari pihak pertamina EP DMF selalu beralasan tidak tahu menahu kronologi pembebasan lahan.
Pada kesempatan yang sama, Ridwan KD bersama jajarannya selaku pihak yang bertanggung jawab mengaku bahwa pertamina EP DMF telah melakukan pembayaran dan memiliki alas hukum yang kuat terhadap lintasan jalur pipa milik mereka, adapun tuntutan warga yang mengaku belum diselesaikan pembayarannya, pihak Pertamina EP DMF tidak dapat melakukan pembayaran selama tidak ada putusan Hukum.
Sementara saat dimintai data pembayaran yang telah diakui oleh pertamina EP DMF dan peta lahan yang dilintasi oleh jalur pipa Pertamina EP DMF, pihak dari manajemen mereka tidak dapat menunjukkannya. Hal tersebut sempat menyulut pertikaian antara warga dan pihak manajemen pada saat rapat dengar pendapat.
Dikonfirmasi ke pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Banggai, melalui analis hukumnya, Riskiansyah menyampaikan bahwa pihak BPN tidak dapat mengeluarkan data tanpa ada permintaan dari subjek hukum, dalam hal ini Pertamina, sesuai peraturan undang-undang permen nomor 32 tahun 2021, tentang layanan Informasi Publik.
Anggota Dewan Komisi 1 DPRD Banggai, Zainuri, langsung memberi komentar atas sikap Manajemen Pertamina EP DMF, menurutnya pihak pertamina EP DMF tidak menunjukkan itikad baik dan juga sikap tanggung jawab.
“Apa yg dsampaikan menunjukkan bahwa pertamina tidak bertanggung jawab. Mestinya membawa data.” Ujar Zainuri. (Red)