Photo: Ilustrasi (Klik Pendidikan)
Utustoria.com, Banggai – Dalam Implementasi Kurikulum merdeka yang tertuang pada Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 262/M/2022 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 56/M/2022 Tentang Pedoman Penerapan Kurikulum dalam Rangka Pemulihan Pembelajaran, bahwa Satuan pendidikan dapat mengimplementasikan Kurikulum Merdeka secara bertahap sesuai kesiapan masing-masing.
Hal ini berbanding terbalik dan dianggap tidak selaras dengan kebijakan kepala dinas Pendidikan Kabupaten Banggai, yaitu Syafrudin Hinelo, S. STP, M. Si. Pasalnya berdasarkan surat undangan kepala Dinas yang ditujukan pada Pengawas SD dan SMP, Ketua MGMP dan Guru – guru mata pelajaran Jenjang SMP pada April lalu guna membahas tentang penyusunan soal ujian akhir semester untuk Tahun Ajaran 2022/2023 untuk kelas 7 dan 8.
Tindak lanjut dari pertemuan tersebut yang diadakan tepatnya pada tanggal 6 April 2023, sebagian besar guru mata pelajaran dibebankan untuk membuat Bank Soal, yang tujuannya adalah penyeragaman soal ujian. Hal tersebut tentunya menjadi sorotan bagi tenaga pendidik/guru, terlebih bagi tenaga pendidik yang masuk dalam kategori Guru Penggerak. Mereka menilai, kebijakan Kepala dinas pendidikan ini tidak berbanding lurus dengan implementasi kurikulum merdeka.
Kurikulum Merdeka adalah kurikulum dengan pembelajaran intrakurikuler yang beragam di mana konten akan lebih optimal agar peserta didik memiliki cukup waktu untuk mendalami konsep dan menguatkan kompetensi. Guru memiliki keleluasaan untuk memilih berbagai perangkat ajar sehingga pembelajaran dapat disesuaikan dengan kebutuhan belajar dan minat peserta didik.
Oleh sebab itu kepada awak media dan hasil wawancara yang dilakukan dengan beberapa nara sumber dalam hal ini guru sekolah termasuk juga mereka yang sudah berkategori guru penggerak, hal tersebut sangat disayangkan dan menjadi beban lebih bagi guru. (4/5/2023)
“Padahal dengan kurikulum merdeka, pembelajaran menjadi efisien dan mudah kalau saja kita paham dan bisa mengimplementasikannya.” Diakui salah satu Guru penggerak pada awak media.
Sebagian pihak menilai bahwa Kepala Dinas Pendidikan Banggai belum sepenuhnya memahami Permendikbudristek No. 5 Tahun 2022, bahwa Standar Kompetensi Lulusan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah. Standar kompetensi lulusan (SKL) merupakan kriteria minimal tentang kesatuan sikap, keterampilan, dan pengetahuan yang menunjukkan capaian kemampuan peserta didik dari hasil pembelajarannya pada akhir jenjang pendidikan. SKL menjadi acuan untuk Kurikulum 2013, Kurikulum darurat dan Kurikulum Merdeka.
Selain banyaknya spekulasi yang berkembang ditingkatan tenaga pendidik yang ditemui di sekolah – sekolah, salah satu pengakuan guru penggerak yang tidak ingin disebutkan identitasnya memberi penjelasan terkait sikap Kebijakan Dinas Pendidikan Kabupaten Banggai yang dinilai belum sepenuhnya selaras dengan kurikulum merdeka, menurutnya projek untuk menguatkan pencapaian profil pelajar Pancasila dikembangkan berdasarkan tema tertentu yang ditetapkan oleh pemerintah. Projek tersebut tidak diarahkan untuk mencapai target capaian pembelajaran tertentu, sehingga tidak terikat pada konten mata pelajaran. (Red)