KSU BMT Al Muhajirin Makapa Di Geledah Polisi - Utustoria KSU BMT Al Muhajirin Makapa Di Geledah Polisi - Utustoria

KSU BMT Al Muhajirin Makapa Di Geledah Polisi

294
Spread the love

Photo: Satreskrim Polres Banggai Geledah KSU BMT Al Muhajirin Makapa, Toili Barat

Utustoria.com, Banggai – Kantor KSU BMT Al Muhajirin Cabang Makapa yang berada di Kecamatan Toili Barat Kabupaten Banggai, digeledah oleh Unit PPA Satuan Reskrim Polres Banggai dibawah pimpinan IPDA Tommy Kawilarang, SH bersama 5 personil.

Penggeledahan dan penyitaan terhadap dokumen yang ada kaitannya dengan tindak pidana, Senin (3/4/2023).

Penggeledahan rumah dan atau tempat tertutup lainnya dan penyitaan ini berdasarkan adanya pengaduan dari nasabah koprasi tersebut terkait penggelapan dan pemalsuan dokumen sehubungan laporan polisi nomor LP/B/18/I/2023/SPKT/Polres Banggai/Polda Sulteng, tanggal 20 Januari 2023.

Juga dikuatkan dengan surat Ketua Pengadilan Negeri Luwuk nomor : 21/PenPid.B-GLD/2023/Pn Lwk tanggal 31 Maret 2023 perihal Izin Penggeledahan dan Surat Ketua Pengadilan Negeri Luwuk nomor : 79/PenPid.B-SITA/2023/Pn Lwk tanggal 29 Maret 2023 perihal Izin Penyitaan.

“Ada pengaduan dari korban atas nama I Gusti Putu Sumiarta (47) warga Desa Singkoyo Kecamatan Toili, Banggai,” ujar Kasat Reskrim Polres Banggai IPTU Tio Tondy.

Awal kejadian pada Senin (7/6/2021), korban menerima bukti rekening koran dari KSU BMT Al Muhajirin Makapa. Pelapor melihat banyak debet transaksi penarikan uang. Sedangkan korban merasa tidak melakukan transaksi penarikan uang tersebut.

“Pelapor sudah datang klarifikasi kepada pihak koprasi dan beberapa kali meminta bukti transaksi dan slip penarikan uang sesuai dengan rekening koran tersebut, namun pihak koprasi tak memberikannya,” ungkap Kasat.

Sehingga korban merasa keberatan dan melaporkan hal tersebut ke Mapolres Banggai pada Jumat (20/1/2023).

Dari hasil pengeledahan di KSU BMT Al Muhajirin Makapa, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 1 rangkap laporan rekening koran atas nama pelapor.

“Kasus ini dalam proses, kami terus lakukan pengembangan dengan melakukan pemeriksaan para saksi-saksi,” tandas IPTU Tio. (Red)