
Photo: Penyerahan Dokumen Warga Eks Tambak Udang Batui Pada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Republik Indonesia (Sumber: Reza Fauzi)
Utustoria.com, Jakarta – 3 Maret 2023, setelah mendatangi beberapa lembaga kenegaraan seperti Komnas HAM, Kantor Staf Kepresidenan, Mabes Polri dan Kementrian ATR/BPN, warga eks tambak udang Batui yang diduga menjadi korban perampasan hak atas tanah oleh PT Matra Arona Banggai dan juga korban dari tindakan represif dan intimidasi Polisi akhirnya mengunjungi Lembaga Perlindungan Korban dan Saksi (LPSK RI).
Warga yang di dampingi oleh TuK Indonesia, Edi Sutrisno, Ketua GMNI Banggai, Rifat Hakim dan H. Akmal selaku Aleg DPRD Banggai diterima langsung oleh Komisioner LPSK, Susilaningtias. Dalam kesempatan itu aduan warga di fokuskan pada dugaan tindakan aparat yang represif dan intimidatif.
Sugianto dan Bambang yang merupakan korban dari dugaan perampasan tanah warga itu menjelaskan kronologi kasus secara langsung dihadapan Komisioner LPSK. Tidak hanya itu, mereka juga ikut melampirkan bukti – bukti dan beberapa dokumen pendukung yang diduga kuat dapat membenarkan tindakan oknum aparat dan juga oknum pemerintah yang melanggar konstitusi.

Photo: Warga Eks Tambak Udang Mengadukan Dugaan Kriminalisasi dan Intimidasi Aparat dihadapan Komisioner LPSK, Susilaningtias (Sumber: Reza Fauzi)
Sementara, Rifat Hakim juga ikut menyampaikan dugaannya bahwa dalam kasus tersebut ada relasi kuasa antara pemerintah Kabupaten dan juga pemerintah Provinsi. Dirinya juga menjelaskan bahwa sampai sejauh ini ada 4 orang dari warga yang telah sempat di tahan di Polda Sulteng, bahkan ia juga menambahkan dalam proses penahanan itu ada tindakan yang dianggap tidak manusiawi.
Baca Juga: Sengketa Tanah Eks Tambak Udang Batui Diadukan ke Mabes Polri dan Kementrian ATR/BPN
“Mereka ditahan dengan pakaian yang tidak layak, terlebih diantara mereka yang di tahan dengan cara yang tidak manusiawi itu ada yang sudah berumur 70an tahun.” Ujar Rifat dihadapan Komisioner LPSK.
Sebagai lembaga yang bertanggung jawab penuh pada perlindungan saksi dan korban, Susilaningtias menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan pendalaman pada dugaan kriminalisasi itu.
“Kita akan lakukan pendalaman pada laporan yang ada sekaligus bukti – bukti terlampir, sehingga kita dapat tahu saat kapan warga yang diduga telah dikriminalisasi itu menjadi saksi dan kapan menjadi korban.” Ujar Susi.
Pihak LPSK juga meminta waktu untuk melakukan proses pendalaman kasus itu selama 30 hari kerja. (Red)