Photo: Aulia Viqran Hakim, Kepala Department Advokasi & Kampanya WALHI Sulteng
Utustoria.com, Palu – Kamis, 12 Januari 2023.Kriminalisasi petani kembali terjadi di sektor perkebunan sawit, pada Selasa, 3 Januari 2023, pukul 17.30 Wita Demas (59) salah satu petani Batui yang dijemput paksa oleh pihak penyedik dari Kepolisian Resort Banggai, melalui surat perintah, membawa dan menghadapkan tersangka No.S.PGL/730.b/1/2023/Reskrim.
Atas tuduhan memunggut hasil perkebunan sawit milik PT Sawindo Cemerlang.
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) SulawesI Tengah mendesak pemerintah kabupaten Banggai untuk menghentikan seluruh aktifitas PT Sawindo Cemerlang. “Kriminalisasi yang berujung pemenjaraan petani yang dilakukan oleh PT Sawindo Cemerlang, bukan kali ini saja.
Pemerintah mestinya melihat ini adalah sesuatu hal yang sangat urgen karna telah merugikan rakyat secara terus menerus” Aulia Hakim selaku Kepala Department Advokasi & Kampanye WALHI Sulteng.
WALHI Sulteng mencatat, sudah hampir 12 tahun konflik petani dengan PT Sawindo Cemerlang terus berlanjut, yang diawali dengan perampasan tanah secara paksa serta sistem kemitraan plasma yang terbilang tidak dipatuhi oleh perusahaan.
WALHI Sulteng juga mencatat selama 2 tahun terakhir sudah 2 petani asal batui dipenjarakan oleh pihak perusahaan atas tuduhan yang sama yakni pencurian. Missal pada tahun 2021 PT Sawindo juga mengkriminalisasi.
Suparman dengan tuduhan yang sama, yakni mencuri buah sawit yang di klaim sepihak oleh perusahaan.
“konflik agraria antara petani PT Sawindo Cemerlang sampai kini masih berlarut-larut karena tidak adanya evaluasi serta penyelesaian yang berakibat terjadinya pemenjaraan terhadap petani oleh perusahaan dan aparat kepolisian. Sikap pembiaran yang dilakukan oleh pemkab Banggai merupakan tindakan pelanggaran hak asasi manusia terhadap petani yang mempertahankan wilayah kelolanya.” tegas Aulia.
Atas hal tersebut WALHI Sulteng mendesak pemerintah kabupaten Banggai untuk segera bertindak serta segera melaksanakan hasil kesepakatan berita acara setelah sebelumnya membentuk tim pokja penyelesaian konflik agraria yang dimana terdapat 9 poin diantaranya pada poin 8 yang menyatakan bahwa pemkab Banggai tidak akan melakukan intervensi hukum terhadap proses hukum akan tetapi akan memberikan pendampingan hukum terhadap petani. (Red)