
Photo: Demas Saampap
Utustoria.com, Banggai. Demas Saampap (60), petani yang berjuang atas tanah leluhurnya kini di tahan di Polres Banggai usai di laporkan PT. Sawindo Cemerlang atas dugaan pencurian 60 buah janjang sawit.
“Padahal sejak tahun 1966 tete dan papa telah menguasai lahan yang kini di tuduhkan pihak perusahaan di wilayah Balo, Desa Honbola, Kecamatan Batui” Ungkap Hesti, anak kandung Demas.
Diketahui sejak tahun 2014 Pemerintah Desa Honbola menerbitkan Surat Keterangan Tanah terkait kepemilikan tanah Demas dan di tahun 2015 perusahaan PT. Sawindo Cemerlang turut menyepakati berita acara terkait pengakuan lahan Demas.
Akan tetapi proses hukum terus melilit Demas. Dan kini berdasarkan surat perintah membawa dan menghadapkan tersangka nomor S.Pgl/730.b/I/2023/Reskrim pada tanggal 3 Januari 2023, Demas di jemput oleh Penyidik di kebunnya sekitar jam 17.30 Wita.
Kemudian di tanggal 4 Januari 2023, berdasarkan Surat perintah penahanan nomor : Print RT-01/P.2.11/E.Ku.2/01/2023 oleh Kejaksaan Negeri Banggai, Demas di tahan dan dititipkan ke Polres Banggai dengan tuduhan Yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan secara tidak sah memanen dan/atau memungut hasil perkebunan.
Disisi lain Demas juga turut melakukan upaya gugatan Perdata dengan nomor register 1/Pdt.G/2023/PN.Lwk. Sementara Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 1956 (Perma No.1/1956).
Disebutkan dalam Pasal 1 Perma No.1/1956 bahwa: “ Apabila pemeriksaan perkara pidana harus memutuskan hal adanya suatu hal perdata atas suatu barang atau tentang suatu hubungan hukum antara dua pihak tertentu, maka pemeriksaan perkara pidana dapat dipertangguhkan untuk menunggu suatu putusan Pengadilan dalam pemeriksaan perkara perdata tentang adanya atau tidak adanya hak perdata itu.”
Namun sayang walaupun telah ada peraturan MA hingga kini petani miskin yang telah hidup bertahun-tahun di atas tanahnya itu harus mendekam di Sel Polres Banggai dengan kepala yang telah pelontos.
Sebelumnya Demas pula pernah di jemput paksa pada malam hari. Tak hanya itu, ia dituduh sebagai Tengkulak dalam rilis berita Kasat Reskrim Banggai pada tahun 2022. (Red)