Photo: Ilustrasi (Times Indonesia)
Utustoria.com, Banggai. Setelah berangsur-angsur mendekam di Kejari Banggai, kasus dugaan kekerasan terhadap santriwati yang dilakukan salah satu pimpinan pondok pesantren di Desa Jaya Kencana, Kecamatan Toili akhirnya telah di p21 atau Hasil penyidikan sudah lengkap oleh Kejaksaan Negeri Banggai. Hal ini di kemukakan Kordinator aksi kamisan Luwuk, Sugianto Adjadar.
Sugianto menjelaskan bahwa pada hari Selasa 12 April 2022, ia mendatangi pihak Kejari Banggai untuk mempertanyakan kasus dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak tersebut.
“Saat itu kami menemui Kasi pidum pak Jefri dan Jaksa penuntut umum pak ihwal dan hasil pertemuan itu, mereka menyampaikan bahwa telah p21” Ujarnya.
Ket Foto : Kordinator Aksi Kamisan Luwuk, Sugianto Adjadar dan Ketua BEM Untika, Rifat Hakim saat mendatangi Kantor Kejari Banggai, Selasa 12 April 2022
Ia menerangkan pihak kejaksaan telah menyurat ke Polsek Toili terkait penyerahan tersangka dan barang bukti ke Pengadilan Negeri Luwuk.
“Mereka juga mengatakan satu dua hari akan menyerahkan tersangka dan barang bukti ke PN Luwuk” Ungkap Gogo sapaan akrabnya.
Tak hanya itu, ia juga mempertegas bahwa akan mengawal secara serius kasus tindak pidana murni tersebut sampai ada putusan yang berkekuatan hukum tetap.
“Ini jelas tindak pidana murni sebagimana pasal 80 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, dan kami serius mengawal Kasus ini” Tegas mahasiswa Fakum Untika tersebut. (Red)