Genealogi Moral Dan Wacana Seksualitas Dari Michel Foucault Dalam Menganalisis Hukum Cambuk Di Aceh - Utustoria Genealogi Moral Dan Wacana Seksualitas Dari Michel Foucault Dalam Menganalisis Hukum Cambuk Di Aceh - Utustoria

Genealogi Moral Dan Wacana Seksualitas Dari Michel Foucault Dalam Menganalisis Hukum Cambuk Di Aceh

1201
Spread the love

Photo: Ilustrasi Hukum Cambuk (Republika)


Ulasan Sosiologi oleh Muhammad Makro Maarif Sulaiman, S.Sos., M.A.

Dalam situs-situs resmi media online, diberitakan mengenai sepasang gay atau pelaku homoseksual sesama laki-laki di Aceh yang mendapatkan hukuman cambuk sebanyak 77 kali.
Hukuman cambuk bagi sepasang gay tersebut setelah Mahkamah Syariat setempat memvonis dengan 80 cambukan dikurangi dengan masa kurungan bui tiga bulan.
Hukuman tersebut dilaksanakan di salah satu ruang publik di Banda Aceh pada Kamis (28/01/2021).


Pelaksanaan hukum cambuk di Aceh merupakan salah satu bentuk konkret dari penerapan otonomi khusus atau otonomi daerah pasca tumbangnya Rezim Orde Baru.
Acuan dasar dalam pelaksanaan hukum cambuk adalah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 mengenai Pemerintahan Aceh yang diamanatkan melalui peraturan daerah (perda) terbaru yang mengatur tentang Qanun dan Jinayat atau Hukum Pidana Islam.
Perda tersebut adalah Qanun Nomor 6 Tahun 2014 atau Qanun Jinayat Aceh.

Dalam proses penyusunan dan pelegitimasian Qanun, otoritas yang berwenang adalah DPR Aceh (DPRA) dan gubernur.
Ulama dilibatkan sebatas pada pertimbangan dan perbaikan dalam proses penyusunan sebelum pengesahan Qanun.
Dalam proses lebih lanjut, pelaksanaan Qanun hukum cambuk ditegakkan oleh Mahkamah Syariat dibantu oleh Dinas Syariat dan Polisi Syariat setempat.
Mereka yang ketahuan atau kepergok melakukan pelanggaran diserahkan kepada Polisi Syariat untuk selanjutnya diproses sesuai prosedur pengadilan di Mahkamah Syariat guna memperoleh vonis hukum cambuk yang bisa ditambah dengan hukuman penjara dan denda, tergantung dari vonis hakim.


Hukum Qanun juga dapat dikatakan sebagai Kanon yang berarti sebuah peraturan yang menjadi standar atau sumber hukum yang mengikat dan memaksa yang disusun oleh institusi yang memiliki otoritas dan kewenangan.

Pemberlakuan Qanun dapat pula disebut sebagai Kanonisasi yang secara tekstual dan yuridis menjadi sebuah peraturan daerah.
Meminjam istilah dari Peter L. Berger dan Thomas Luckmann, Kanonisasi bersifat sosiologis dalam arti menjadi sebuah Konstruksi Sosial yang melembaga dalam tatanan sosial masyarakat Aceh.
Secara etimologis, Qanun dalam bahasa Arab memiliki kemiripan dengan Kanon dalam bahasa Yunani dan Kaneh dalam bahasa Ibrani yang berarti produk hukum atau norma hukum, yang apabila merupakan konsensus dari pihak yang memiliki otoritas disebut sebagai normologis, sedangkan konsensus yang berasal dari hukum alam atau dalil-dalil alamiah disebut sebagai nomologis, misal ketentuan dan aturan yang mengikat dalam ilmu kedokteran dan ilmu Fisika.


Berdasarkan informasi yang saya peroleh dari sumber lain, hukum cambuk lebih sering dilaksanakan di wilayah-wilayah perkotaan di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam seperti di Banda Aceh, Langsa, dan Lhokseumawe.
Sedangkan di daerah-daerah suburban, pedesaan, dan wilayah pelosok/pedalaman belum pernah diadakan eksekusi hukum cambuk.

Secara sosiologis, wilayah perkotaan merupakan representasi ruang-ruang yang dinamis, heterogen, dan cenderung lebih rentan dengan penyimpangan dan konflik sosial.
Semakin dinamis dan banyak pendatang, kerentanan sosial cenderung semakin meningkat. Hukum cambuk sebagai kuasa simbolik berfungsi untuk meredam meningkatnya gejolak sosial dan kerentanan sosial tersebut.
Kalau dikaji menggunakan perspektif dari Emile Durkheim, hukum cambuk merupakan sebuah fakta sosial yang mengikat dan memaksa masyarakat urban di Aceh yang sudah terfragmentasi oleh solidaritas organis untuk tetap mematuhi norma-norma yang telah menjadi konsensus.


Ada hal menarik dari hukum Qanun yang terafirmasi melalui hukum cambuk.
Hukum Qanun menghukum perilaku menyimpang berupa minum dan mabuk khamar (minuman keras), judi, berkumpul dengan lawan jenis yang bukan mahram dalam keadaan sepi (khalwat), berdua-duaan antara dua lawan jenis di luar hubungan nikah yang mengarah ke tindakan mesum (ikhtilath), zina, pelecehan seksual, pemerkosaan, menuduh seseorang berzina tanpa bisa menghadirkan empat saksi, hubungan seksual antarsesama lelaki (liwath), dan hubungan seksual antarsesama perempuan (musahaqah).
Hukum Qanun Jinayat tersebut lebih banyak menindak dan menghukum segala aktivitas yang berkaitan dengan pelanggaran atau penyimpangan norma seksualitas.

Apabila dianalisis lebih lanjut menggunakan perspektif dari Michel Foucault, eksekusi hukum cambuk merupakan bagian dari pengetahuan dan kekuasaan yang mengatur wacana dan perilaku seksualitas anggota-anggota masyarakat.

Pengetahuan dan kekuasaan tersebut terbentuk dalam norma hukum yang disebut dengan Qanun Jinayat.
Pengetahuan dalam bentuk peraturan, pasal, dan ayat menjadi basis dalam melangsungkan kekuasaan yang mengontrol dan mengawasi aktivitas dan perilaku seksual anggota-anggota masyarakat.
Kekuasaan dan pengetahuan yang mengontrol perilaku seksual tersebut berarti juga kontrol terhadap tubuh yang merupakan sumber dari segala aktivitas seksual.

Menurut Haryatmoko (2016), relasi pengetahuan dan kekuasaan dengan wacana seks dan seksualitas berguna untuk menghadapi masalah sosial-ekonomi melalui analisis tentang kelahiran, umur perkawinan, kelahiran yang sah atau tidak sah, kematangan seksual sebelum waktunya, frekuensi hubungan seksual, dan luasnya penggunaan kontrasepsi.

Berkaitan dengan hal itu, dalam konteks Hukum Qanun Jinayat, relasi kekuasaan dan pengetahuan dengan wacana seksualitas berfungsi dalam menjaga dan memelihara sistem dan hak waris, keabsahan nasab atau garis keturunan, fungsi reproduksi biologis laki-laki dan perempuan secara kodrati, perilaku seksual normatif laki-laki dan perempuan yang sesuai tuntunan syariat, dan mencegah terjadinya aborsi, berkembangnya penyakit menular seksual (PMS), serta mencegah muncul atau berkembang bisnis prostitusi dan hal-hal lain yang terkait.
Hal-hal itu ditujukan untuk mempertahankan tegaknya hukum syariat dalam tatanan dan dinamika kehidupan masyarakat Aceh.


Hukuman cambuk terhadap pelaku penyimpangan norma seksualitas berkaitan dengan apa yang dikaji Foucault sebagai bentuk pendisiplinan terhadap tubuh.

Pendisiplinan terhadap tubuh dijelaskan lebih lanjut oleh Foucault dalam karyanya yang berjudul Discipline and Punish dimana pendisiplinan terhadap tubuh merupakan bagian dari hukuman, hukuman sekaligus berbentuk pendisiplinan terhadap tubuh, dimana itu berkaitan dengan apa yang disebut sebagai Genealogi Moral (The Genealogy of Morals).

Dalam Genealogi Moral, konsep yang paling ditekankan adalah ingatan, dimana penghukuman dan pendisiplinan yang dikenal melalui proses sosialisasi memunculkan ingatan bagi para pelanggar dan masyarakat secara umum (Lash, 2004 : 67).

Memang, hukuman cambuk terhadap para pelaku pelanggar norma seksualitas memberikan efek jera melalui ingatan yang diciptakan melalui nyeri dan sakitnya bagian tubuh yang dicambuk dan bagaimana masyarakat yang menonton memberikan bullying atau caci maki.

Dalam narasi Foucault, ingatan diukir langsung dalam tubuh pada abad ke-17 dan ke-18 melalui acara-acara ritual yang menimbulkan rasa sakit, yang berfungsi sebagai tontonan dan mengarah pada reproduksi kekuasaan absolutis (Lash, 2004 : 67).

Adapun Genealogi Moral, berarti bagaimana moral dan nilai-nilainya diwariskan dan didesain ulang demi memelihara keberlangsungan dan keteraturan perilaku yang berfungsi dalam memperkuat sistem politik, ekonomi, budaya, dan sosial.
Jika Karl Marx berbicara ekonomi sebagai basis dalam memperkukuh suprastruktur politik, budaya, dan sosial suatu masyarakat, maka Foucault menjadikan moral sebagai basis dalam memperkukuh suprastruktur tersebut.

Lebih lanjut, Foucault menjelaskan bahwa Genealogi sebagai analisis mengenai keturunan, terletak pada posisi antara artikulasi badan dan sejarah, tugasnya adalah memaparkan badan yang sepenuhnya mendapatkan penanaman dari sejarah (Lash, 2004 : 70).

Maksud dari apa yang disampaikan oleh Foucault tersebut adalah pewarisan nilai-nilai moral yang mendisiplinkan tubuh tercipta melalui proses sejarah yang dilalui.
Hukum Qanun Jinayah sebagai aktualisasi dari otonomi khusus di Aceh merupakan simbol kemerdekaan dalam menegakkan hukum kedaerahan setelah puluhan tahun dikekang oleh Rezim Suharto.
Hukum kedaerahan tersebut tentu juga tidak lepas dari narasi sejarah dimana Aceh pada awalnya adalah bagian dari wilayah kerajaan-kerajaan Hindu-Buddha kemudian bertransformasi menjadi bagian dari basis atau pusat pendidikan dan penyebaran agama dan budaya Islam yang memunculkan kerajaan-kerajaan Islam bercorak Melayu seperti Kerajaan Samudera Pasai dan Kerajaan Aceh.
Kerajaan Samudera Pasai dan Kerajaan Aceh memiliki adat yang didasarkan pada hukum syariat yang mengontrol tubuh yang kemudian diwariskan dari generasi ke generasi dalam desain dan bentuk baru, tetapi substansinya tidak berubah.


Dalam praktik eksekusi hukum cambuk, seorang eksekutor atau algojo wajib ditutup seluruh wajahnya kecuali ada dua lubang pada penutup wajah sehingga mata masih bisa melihat.
Cambuk yang digunakan untuk menghukum terbuat dari rotan, tegak lurus, dan tidak terlalu panjang, juga tidak terlalu pendek.
Bagi pelanggar laki-laki, algojonya laki-laki, bagi pelanggar perempuan, algojonya perempuan.
Waktu eksekusi cambuk biasanya dilaksanakan setelah Sholat Jumat dengan tempat eksekusi yang telah ditentukan oleh otoritas yang berwenang.
Jumlah cambukan berbeda-beda untuk setiap jenis pelanggaran, berdasarkan vonis hakim Mahkamah Syariat.
Bagian tubuh yang dicambuk biasanya punggung bagian tengah.
Proses eksekusi hukum cambuk selain menghadirkan pelanggar atau pihak yang tereksekusi, algojo, tim dari Mahkamah Syariat, Dinas Syariat, Polisi Syariat, dan pihak lain yang berwenang, juga dihadiri dan disaksikan oleh masyarakat sekitar yang ingin menyaksikan secara langsung eksekusi cambuk.
Bullyian dan sorak riuh dari masyarakat yang menonton menjadi sanksi sosial yang turut menilai dan menstigmatisasi pelanggar yang hendak dieksekusi.
Dalam hal yang demikian, apabila menggunakan analisis dari Erving Goffman, masyarakat yang ikut menyaksikan eksekusi cambuk turut memosisikan sebagai institusi total, bagaimana institusi total tersebut memperlakukan orang-orang yang telah dicambuk, apakah semakin dikucilkan, dikuatkan mentalnya, atau justru menyuburkan budaya bullying.
Institusi total berasal dari kajian dan penelitian Erving Goffman terhadap rumah sakit sebagai sebuah institusi yang memperlakukan pasien dengan standar-standar medis yang terkadang mengekang perilaku pasien dan bahkan mempermalukan pasien itu sendiri (Jones, 2009 : 151).
Itulah yang kemudian bagi seorang pelanggar yang telah menjalani eksekusi cambuk ditambah hukuman lain melakukan pengelolaan kesan baik secara fisik, psikis, dan sosial agar mampu beradaptasi dalam tatanan sosial masyarakat dan agar masyarakat mampu menerimanya kembali.
Itulah yang apabila menggunakan perspektif dari Erving Goffman disebut sebagai Dramaturgi orang yang pernah dieksekusi cambuk.


Eksekusi cambuk yang diatur dalam Qanun Nomor 6 Tahun 2014 sebagai bentuk konkret otonomi khusus di Aceh bukan tanpa penentangan dan protes.
Penentangan dan protes tersebut berasal dari lembaga dan organisasi yang berkecimpung dalam bidang Hak Asasi Manusia (HAM) baik di lingkup nasional maupun internasional.
Protes dan penentangan tersebut didasarkan pada dicerabutnya hak-hak privat seksual seperti gay dan lesbi dan pelanggar yang dihukum dan dipermalukan di ruang publik yang melanggar hak rekognisi dan penghormatan harkat dan martabat manusia.
Kemudian terjadi kontestasi antara wacana global dengan wacana lokal dimana wacana lokal sebagai aktualisasi nyata dari pelaksanaan demokrasi dalam ranah geopolitik di Negara-Negara Selatan atau Negara-Negara Dunia Ketiga dalam upaya resistensi terhadap upaya penyeragaman sistem demokrasi ala Negara-Negara Utara.


Maka dari itu, masih menggunakan pendekatan Foucault, norma-norma heteroseksualitas seperti yang ada di Aceh dapat menjadi panoptik atau mata pengawas yang terbentuk melalui ingatan tentang sakitnya dicambuk dan dipermalukan di hadapan umum bagi para pelanggar atau pihak yang tereksekusi.
Panoptik itu juga menjadi sistem kontrol bagi yang belum tersandung kasus pelanggaran agar lebih berhati-hati dalam menjaga perilaku sosial dan seksual dalam kehidupan sehari-hari.

Sumber Rujukan :

  1. Scott Lash. 2004. Sosiologi Post Modernisme. Yogyakarta : PT Kanisius.
  2. Haryatmoko. 2016. Membongkar Rezim Kepastian. Yogyakarta : PT Kanisius.
  3. Pip Jones. 2009. Pengantar Teori-Teori Sosial. Jakarta : Yayasan Obor Indonesia.

TAG