Photo: Aksi Kamisan Luwuk Banggai
Utustoria.com, Banggai. Aksi Kamisan awal mula dalam sejarahnya telah dimulai sejak tanggal 18 Januari tahun 2007, aksi tersebut dilakukan oleh para korban maupun keluarga korban pelanggaran HAM. Gerakan yang juga sering disebut sebagai Aksi payung hitam ini merupakan upaya rakyat dan kelompok aktivis mahasiswa untuk bertahan dalam berjuang mengungkap kebenaran serta merawat ingatan kolektif publik terhadap banyaknya pelanggaran hukum.
Isu pelanggaran HAM nasional, seperti peristiwa penculikan aktivis 1997-1998, Trisakti, Semanggi 1, Semanggi 2, penghilangan dan pembunuhan paksa Wiji Thukul, Munir, Marsinah, Salim Kancil serta tragedi pelanggaran HAM berat lainnya yang sampai kini negara seakan sengaja mengabaikan berbagai kasus tersebut.
Di kabupaten Banggai sendiri isu pelanggaran HAM banyak terjadi terjadi, bahkan mengalami peningkatan dari tahun ke tahun. Hal tersebut diungkap oleh kordinator aksi, di antara lain ialah kasus perampasan hak atas tanah warga Tanjung Sari, kasus konflik Petani kecamatan Batui dengan PT. Sawindo Cemerlang, kasus konflik petani Kecamatan Toili/Moilong dengan PT. KLS, Kasus PT. Prima Dharma Karsa dan PT. Penta Dharma Karsa terhadap petani Siuna, kasus Bohotokong, masyarakat Batui dengan PT. Sentral Sulawesi terkait tambak udang, kasus PT. KFM dengan masyarakat Pongian.
“Masih banyak lagi kasus yang menyeret ruang-ruang hidup masyarakat kabupaten Banggai, khususnya di sektor pertambangan dan HGU perkebunan” Tutur Moh. Sugianto Adjadar, selaku Koordinator Aksi Kamisan Luwuk Banggai.
Dari sederet kasus pelanggaran HAM tersebut, Kelompok mahasiswa yang terdiri dari berbagi latar belakang organisasi kemahasiswaan menggelar Aksi Kamisan Luwuk Banggai, pertama kalinya di tugu Adipura Kelurahan Karaton, Kecamatan Luwuk. Kamis (25/11/2021).
Sugianto Adjadar juga menegaskan bahwa pemerintah dan negara harus bertanggung jawab atas segala pelanggaran HAM yang terjadi. “Negara harus bertanggung jawab atas segala pelanggaran HAM, baik yang di lakukan korporasi atau bisnis maupun negara secara langsung terhadap masyarakat, sebagimana prinsip dan instrumen hukum internasional dan nasional” Tutupnya.
Kordinator Aksi Kamisan Luwuk Banggai : Moh. Sugianto Adjadar (085756331415)