Photo: Ruang DPRD Morut
Utustoria.com, Morowali Utara. PT. Sinergi Perkebunan Nusantara (SPN) diduga tidak melaksanakan pembayaran Upah Minimum kabupaten (UMK) senilai Rp. 3.100.000 yang telah menjadi ketentuan.
Sejumlah karyawan organik PT. SPN hanya di gaji sebesar Rp. 2.700.000 hal ini tidak sesuai ketentuan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) yang telah disepakati tahun 2020.
“Kami hanya di gaji Rp. 2.700.000 yang organik, yang mengikuti UMKM karyawan yg SK 80,” ujar sumber kami yang enggan di publikasi
Awak media mencoba konfirmasi ketua komisi II DPRD Morut Jeffisa Putra.A yang menangani persoalan ini.
“InsyaaALLAH di sikapi sodaraku, saya coba konfirmasi sodara.. Karena waktu pembahasan upah bersama serikat dan beberapa perusahaan pengelola sawit terkait standar UMK semua spakat terkait nilai.. Saya coba cari dulu kontak penanggung jawab SPN,” tulis Bung Jeff, sapaannya via pesan whatshap (9/10)
Kami mencoba konfirmasi lewat pesan whatshap dengan salah satu manajemen PT. SPN Hengky, sampai berita ini tayang, pesan whatshap yang kami kirimkan dibaca tetapi tidak dibalas.
Sikap DPRD Morut ini tentu jadi tanda tanya besar. Mengapa PT. SPN begitu spesial, sementara perusahaan lain dengan tegas DPRD mewanti-wanti terkait UMKM.
Dugaan ada kongkalikong pun mencuat, penelusuran kami bahwa ada oknum DPRD Morut diduga mendapat pekerjaan terkait pembangunan kantor SPN. (Hend/BM)