Terjerat Pinjol Ilegal? Ambil Langkah Ini; - Utustoria Terjerat Pinjol Ilegal? Ambil Langkah Ini; - Utustoria

Terjerat Pinjol Ilegal? Ambil Langkah Ini;

724
Spread the love

Photo: Ilustrasi (DetikNews)

Utustoria.com, Jakarta. Penawaran pinjaman online (pinjol) ilegal kian marak di tengah pandemi Covid-19. Keberadaannya cenderung merugikan masyarakat karena menetapkan suku bunga yang tinggi, denda tidak terbatas, serta sistem penagihan utang yang meresahkan.

Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Nurhaida mengungkapkan, sejak 2018 hingga Juli 2021, total pinjol ilegal yang telah dihentikan sudah ada sebanyak 3.365 entitas. Namun hingga saat ini penawaran pinjol ilegal kepada masyarakat masih tetap marak.

Baca Juga: Ini Daftar 86 Pinjol Ilegal, Hati – Hati Diteror!

“Maraknya pinjol ilegal ini karena ada kemudahan membuat website atau aplikasi untuk menawarkan pinjaman. Kemudian untuk pemberantasannya juga mengalami kesulitan karena lokasi server banyak di luar negeri. Selain itu, tingkat literasi masyarakat juga rendah, serta adanya kebutuhan yang mendesak,” kata Nurhaida dalam webinar “Perkembangan Inovasi keuangan Digital dan Waspada Investasi Ilegal di Indonesia”, Kamis (7/10/2021).

Nurhaida memberi tips bila kita sudah terlanjur meminjam kepada pinjol ilegal agar tidak mengalami kerugian yang semakin besar.

1. Bila memungkinkan, segera lunasi. Sebab pinjol ilegal menerapkan bunga dan denda yang tinggi.

2. Bila ada tindakan yang tidak sepantasnya dilakukan oleh pelaku pinjol ilegal, segera lapor ke Satgas Waspada Investasi (email waspadainvestasi@ojk.go.id).

Baca Juga: Pinjol Bisa Menghubungi Rekan Anda? Ternyata Begini Caranya;

3. Apabila memiliki keterbatasan kemampuan untuk membayar, ajukan restrukturisasi berupa pengurangan bunga, perpanjangan jangka waktu, penghapusan denda, dan lain-lain.

4. Apabila sudah jatuh tempo dan tidak mampu bayar, hentikan upaya mencari pinjaman baru untuk membayar utang lama. Jangan sampai terperangkap meminjam di banyak platform pinjol ilegal untuk membayar utang sebelumnya atau istilahnya “gali lubang tutup lubang”.

5. Apabila sudah mendapatkan penagihan tidak beretika seperti teror, intimidasi hingga pelecehan, segera blokir semua kontak yang mengirim teror. Beritahu seluruh kontak di handphone bahwa apabila mendapatkan pesan tentang pinjol agar diabaikan. Kemudian segera lapor polisi, lalu lampirkan laporan polisi ke kontak penagih yang masih muncul. (Red)

Sumber: Beritasatu.com