Terbaru! Tarif BPJS Dibuat Sama Rata, Sekamar 4 orang - Utustoria Terbaru! Tarif BPJS Dibuat Sama Rata, Sekamar 4 orang - Utustoria

Terbaru! Tarif BPJS Dibuat Sama Rata, Sekamar 4 orang

664
Spread the love

Photo: Ilustrasi (Pixabay)

Utustoria.com, Banggai. Kelas Standar dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) mulai memasuki babak baru. Saat ini otoritas terkait secara bertahap sudah mulai menyusun berapa besaran tarif yang pas untuk bisa menerapkan kelas standar.

Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Muttaqien mengungkapkan saat ini masih menunggu skema Kebutuhan Dasar Kesehatan (KDK) dari Kementerian Kesehatan.

Kendati demikian, catatan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) akan membuat perhitungan iuran menjadi lebih sederhana atau murah, karena paket tarif Indonesia Case Based Groups (INA-CBG’s) pun menjadi lebih sedikit.

Sayangnya, DJSN bersama otoritas terkait belum mendapatkan gambaran penuh berapa perkiraan tarif yang akan ditetapkan dalam menjalankan kelas standar.

“Sampai saat ini, belum bisa dijawab. Karena masih menunggu finalisasi KDK Kemenkes, baru bisa kita hitung iuran. Semua manfaat medis dan non medis jelas, baru kita bisa simulasi lanjutan iuran,” jelas Muttaqien seperti dilansir dari CNBC Indonesia, dikutip Senin (20/9/2021).

DJSN memperkirakan kajian mengenai kelas standar akan selesai tahun ini, diantaranya mengenai kriteria kebijakan rawat inap, penyesuaian tarif kelas standar, penyesuaian iuran BPJS Kesehatan, dan mekanisme pembiayaan.

Sehingga di awal tahun 2022 sudah bisa melakukan harmonisasi dan uji coba penerapan kelas standar secara bertahap.

“Pada 2023-2024 bisa implementasi bertahap dan peninjauan peraturan dengan melihat beberapa lesson learn dari implementasi dan jika tidak ada perubahan, maka pada 2025 bisa langsung mengimplementasikan kelas standar tunggal,” jelas Tubagus dalam rapat bersama Komisi IX DPR, Kamis (16/9/2021).

Sebagai gambaran, Konsep kelas standar nantinya hanya akan terdapat dua kelas kepesertaan program, yakni Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan non-PBI. Segmen peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) dan Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau mandiri akan tergolong sebagai non-PBI.

Berdasarkan kelas PBI dan Non PBI itu, ketentuan luas kamar dan jumlah tempat tidur tiap kamar akan berbeda.

Dimana untuk kelas untuk peserta PBI, minimal luas per tempat tidur (dalam meter persegi/m2), sebesar 7,2 meter persegi dengan jumlah maksimal 6 tempat tidur per ruangan.

Sementara di kelas untuk peserta Non PBI, luas per tempat tidur sebesar 10 meter persegi dengan jumlah maksimal 4 tempat tidur per ruangan.

Berdasarkan Peraturan Presiden No.82/2018 tentang Jaminan Kesehatan, maka kelas standar akan mewujudkan akses dan mutu sesuai standar pelayanan, menyediakan kebutuhan standar minimal sarana prasarana, dan alat kesehatan, serta menyediakan sumber daya manusia yang sesuai dengan rasio pasien. (mij)

Sumber: CNBCIndonesia.com