Photo: Rapat Dengar Pendapat DPRD Banggai
Utustoria.com, Banggai. Kasak-kusuk pengangkatan Direktur Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum kini terus menuai kontroversi. Saat Rapat dengar pendapat (RDP) Senin (13/9) beberapa mahasiswa beberkan aturan yang dilanggar Panitia seleksi calon direktur.
Menurut Erwinsyah Ketua PMII, bahwa dalam surat Nomor : 02/Pansel/VII/2021 Tentang Seleksi Calon Direktur PDAM Kabupaten Banggai, masa bhakti 2021 -2026 yang di tandatangani oleh ketua Panitia Seleksi, Ir. Abdullah sangat bertentangan dengan Peraturan Pemerintah
nomor 54 Tahun 2017 Tentang Badan Usaha Milik Negara dan Peraturan Daerah
Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum.
Dalam pasal 57 huruf h Peraturan Pemerintah nomor 54 Tahun 2017 yang berbunyi “Berusia paling rendah 35(tiga puluh lima) tahun dan paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun pada saat mendaftar pertama kali” akan tetapi pada diktum ketentuan umum hanya menjelaskan Berusia minimal 35 tahun pada saat mendaftar pertama kali.
Bahwa dalam Ketentuan Umum pihak Panitia seleksi tidak memasukkan beberapa pasal di Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum. Antara lain, pasal 26 huruf f, yang berbunyi “Memiliki pengetahuan yang
memadai dibidang usaha Perumda Air Minum”. Pasal 26 huruf k, “Tidak terikat hubungan keluarga
dengan Bupati/Wakil Bupati, Dewan Pengawas, atau Direksi lainya sampai derajat
ketiga menurut garis lurus atau kesamping termasuk menantu dan ipar”. Pasal 26 huruf I, “Tidak menjadi pengurus dan/atau
anggota partai politik dan/atau calon Bupati atau calon wakil Bupati dan/atau calon anggota legislative”.
“Bahwa berdasarkan fakta–fakta tersebut, sangat jelas proses seleksi telah
cacat hukum sejak awal dikarenakan telah bertentangan dengan ketentuan-ketentuan
dalam peraturan perundang-undangan yang bersifat prosedural dan formal dan tentunya
bertentangan dengan ketentuan-ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang
bersifat materiil atau substansial. Oleh karena itu proses
dikarenakan proses seleksi yang telah cacat hukum sejak dari proses awalnya
maka dapat di pastikan akan melahirkan suatu Keputusan yang cacat hukum pula” Jelas Mahasiswa Fakultas Ekonomi Universitas Muhammadiyah itu.
Sebelumnya diketahui Bupati Banggai, Amiruddin Tamoreka telah mengeluarkan Surat Keputusan terkait Pengangkatan Direksi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Kabupaten Banggai periode 2021-2026 dengan susunan, Bachrudin Amir SH, (Direktur pUtama), Ferdy Saadjad ST, (Direktur Teknik), Moh. Rivai D. Karim SH, (Direktur Administrasi dan Keuangan) serta Romy Botutihe, ST (Direktur Pelayanan). (Go)