Photo: Ilustrasi pekerja (Beritasatu.com)
Utustoria.com, Banggai . Ada banyak defenisi terkait pekerja sektor informal namun secara singkat pekerja informal dapat diartikan sebagai orang yang bekerja tanpa relasi kerja yang jelas, artinya tidak ada perjanjian yang mengatur elemen-elemen kerja, upah dan kekuasaan.
Dalam satu kesempatan Pakar Kebijakan Publik UGM, Prof. Wahyudi Kumorotomo, Ph.D mengatakan bahwa para pekerja disektor informal yang tidak memiliki ikatan kontrak, tidak diikutkan dalam program BPJS Ketenagakerjaan, dan tidak memperoleh jaminan apapun dari pihak tempat dia bekerja akan mengalami kerentanan dalam menghadapi hidup ditengah pandemi yang belum bisa diprediksi kapan berakhir.
Agi sala seorang pekerja informal di kota Luwuk menceritakan kegaluannya kepada kami, dia yang sebelumnya bekerja sebagai pekerja bangunan bingung harus mencari pendapatan darimana ketika pandemi mulai melanda negeri.
“ Itu sejak covid 19 mulai banyak kita so susah dapat pekerjaan, apalagi sekarang setengah mati pak” ucapnya.
Selain untuk kebutuhan makan hari-hari para pekerja informal juga harus membayar banyak tagihan, mulai dari kos atau kontrakan, listrik, air serta baiaya kesehatan dan ini sangat memberatkan.
Amat salasatu warga Batui selatan juga mengeluhkan situasi saaat ini, baginya kehidupan makin terasa berat apalagi istrinya akan segera melahirkan dalam waktu dekat.
“ saat ini kami terpaksa harus numpang di rumah orang tua, mau bagimana lagi kerjaan susah sementara pengeluaran tiap hari baanyak, apalagi ini mae tua mau melahirkan” keluhnya.
Dengan situasi berat seperti ini memang tidak ada solusi yang paling mujarap, namun situasi ini mengajarkan kita semua untuk kembali kepada semangat kekeluargaan, slogan warga bantu warga menemukan relevansinya saat ini, kita telah melihat bagaimana pekerja informal menunjukkan ketabahan yang luar biasa dalam menghadapi krisis ini. Red