KPU Dan Bawaslu Morut Jawab Permohonan Paslon Handal - Utustoria KPU Dan Bawaslu Morut Jawab Permohonan Paslon Handal - Utustoria

KPU Dan Bawaslu Morut Jawab Permohonan Paslon Handal

1620
Spread the love

Photo: Istimewa

Utustoria.com, Morut. Sidang Perkara Pilkada Morowali Utara (Morut) Tahun 2020 di Mahkamah Konstitusi digelar Jumat (5/2/2021).
Agenda kali ini mendengarkan Keterangan Pihak Termohon dalam hal ini KPU Kabupaten Morowali Utara, Pihak Terkait Pasangan Calon Nomor 1 dan Pemberi Keterangan Bawaslu Kabupaten Morowali Utara.

Dalam sidang tersebut, hadir secara daring Paslon Bupati Nomor 2. Holiliana. Secara langsung diwakili oleh Kuasa Hukum atas nama Harli SH. dan Putu Bravo Timothy SH.MH.

Termohon KPU Morowali Utara, Pihak Terkait dan Bawaslu Kabupaten Morowali Utara sepakat menolak seluruh dalil yang diungkapkan dalam Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan diajukan oleh Holiliana dan H.Abudin Halilu (Handal) Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Morowali Utara Tahun 2020, Nomor Urut 2.

Dalam sidang yang disiarkan Live via Channel YouTube Mahkamah Konstitusi tersebut KPU Morowali Utara yang diwakili oleh Kuasa Hukum Agus Darwis membacakan jawaban mereka. Untuk mendukung jawaban tersebut mereka menyiapkan sejumlah 32 Alat Bukti.

Menurut jawaban KPU Morowali Utara, dalam eksepsi mengabulkan eksepsi Termohon untuk seluruhnya dan menolak Permohonan Pemohon. Dalam pokok, mereka meminta majelis menolak Permohonan Pemohon untuk seluruhnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Pihak Terkait, Yansen Kundimang, pihaknya melakukan eksepsi terhadap legal standing Pemohon, selain itu dalil pokok Pemohon seluruhnya kabur sehingga patut ditolak.

“Dalam pokok permohonannya sangat kabur. Bayangkan saja, mereka menuduh KPPS mencoblos 278 suara. Parahnya, mereka menyatakan Termohon KPU memiliki suara 33.052, padahal KPU kan bukan Pasangan Calon. Silahkan cek Permohonan mereka pada Romawi IV angka 4.8 huruf a. Ini membuat kami heran,” tukas Yansen.

Ditambahkan oleh Ketua Tim Hukum Paslon DIA, Dr. Winner Agustinus Siregar SH.MH. menjelaskan bahwa dalil Pemohon berulang-ulang, dari ulangan dalil itu mereka hitung sebagai angka kerugian mereka. Permohonan Pemohon kabur atau obscuur libel.

“Kami sudah persiapkan sebelumnya untuk menjawab dalil Pemohon. Setelah kami cermati, banyak dalil berulang. Semua itu digeneralisasi untuk menyatakan kerugian bagi mereka. Intinya, permohonan mereka obscuur libel,” ujar Dr. Winner.

Diketahui, Tim Hukum Paslon DIA digawangi oleh Dr. Winner Agustinus Siregar, dengan Laywer Yansen Kundimang, SH., MH. dari Poso, La Ode M. Naadu SH., MH. dari Muna, Sulawesi Tenggara, Dr. Umbu Rauta, SH.,M.Hum. dari Jawa Tengah, Abdul Rahman S.H. dari Tim Hukum Nasdem, dan Muhammad Balyah, S.H. dari Tim Hukum Partai Golkar.

Ditemui di Gedung Mahkamah Konstitusi, L.O Paslon DIA, Muhammad Masnan, berharap masyarakat Morowali Utara tetap menjaga kondusifitas daerah. Sambil menunggu putusan, seraya mendoakan visi baik yang diusung oleh Paslon DIA bisa terwujudkan segera.

“Kami berharap Masyarakat Morowali Utara menjaga kondusifitas. Jangan ada yang berspekulasi. Apalagi sampai menyebar isu yang membuat kisruh. Kemenangan Paslon DIA adalah kemenangan masyarakat Morowali Utara. Kita opitimis, akan kawal ini dengan menghormati kewenangan Mahkamah Konstitusi,” pesannya.

Dalam Keterangan Tertulisnya, Bawaslu Kabupaten Morowali Utara, menerangkan bahwa semua permasalahan yang dimaksud oleh Pemohon dalam Permohonannya sudah ditindaklanjuti oleh Bawaslu Kabupaten Morowali Utara. Keterangan tersebut dibacakan langsung oleh Ketua Andi Zainuddin. Terdapat 38 alat bukti diajukan untuk membuktikan Keterangan Tertulisnya.

Diketahui, berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 8 Tahun 2020, Mahkamah Konstitusi menjadwalkan sidang selanjutnya pada rentang waktu 15-16 Februari 2021. Agenda tersebut mencakup pengucapan Ketetapan/Putusan Sela. (Hend)